Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:04 WIB | Jumat, 04 September 2020

Pakar HAM PBB Kritik China tentang UU Keamanan Hong Kong

Pengunjuk rasa pro demokrasi mengangkat tangan mereka sebagai simbol Lima tuntutan, tidak kurang, selama protes di luar stasiun Prince Edward untuk menandai satu tahun sejak pihak berwenang menyerbu stasiun bawah tanah di Mong Kok di Hong Kong, China, pada Senin (31/8/2020). (Foto: Reuters)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM-Pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengatakan kepada China bahwa undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong "melanggar hak-hak fundamental tertentu," dan menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam surat bersama ke pemerintah China, hal yang jarang dilakukan. Dan pada hari Jumat (4/9), sekitar 48 jam setelah dikirim ke pemerintah China, mereka juga mengatakan ketentuan undang-undang baru tersebut tampaknya merusak independensi hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak atas kebebasan berekspresi.

"Surat terbuka" menggambarkan analisis hukum rinci dari hukum keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni. Masalah ini akan dibahas dengan cermat di PBB sebelum diadopsi. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home