Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 08:59 WIB | Jumat, 07 Oktober 2016

Pakistan Sahkan UU Anti Pembunuhan Demi Kehormatan

Aktivis hak asasi manusia Pakistan menggelar protes di ibu kota Islamabad pada 29 Mei 2014 terkait pembunuhan perempuan hamil, Farzana Parveen, yang dipukuli sampai mati dengan batu bata oleh anggota keluarganya sendiri, karena menikah dengan pria pilihannya sendiri di Lahore. (Foto: dok/AFP)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM – Parlemen Pakistan dengan suara bulat menyetujui undang-undang anti perkosaan dan anti pembunuhan demi kehormatan, hari Kamis (6/10). UU itu menetapkan hukuman yang lebih keras pada pelaku kedua kejahatan tersebut, menurut laporan media setempat, Dawn.

Di bawah undang-undang baru kerabat korban hanya bisa mengampuni pelaku pembunuhan demi kehormatan jika dia dihukum dengan hukuman mati. Namun demikian, pelakunya masih akan menghadapi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan demi kehormatan, yang biasanya adalah kerabat korban, diampuni oleh kerabat korban dengan alasan pelaku adalah ahli waris korban, sehingga lolos dari jerat hukum.

Keputusan hukum diserahkan kepada kebijaksanaan hakim ketika kerabat lain dari korban memaafkan si pembunuh. Celah ini yang sering digunakan oleh pelaku melepaskan diri dari jerat hukum.

Korban Umumnya Perempuan

Menteri Hukum Zaid Hamid mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan juga akan diperiksa secara medis setelah rancangan ini menjadi hukum.

Pembunuhan demi kehormatan telah menjadi masalah kejahatan yang serius di Pakistan, dan korbannya sebagian besar adalah perempuan. Biasanya kejahatan ini dipicu oleh keputusan perempuan untuk menikah dengan pria pilihannya, sementara orangtua dan kerabat memilih pria lain untuk menjadi suaminya.

Hal itu dinilai sebagai aib bagi keluarga, dan kerabatnya memutuskan untuk membunuh perempuan itu. Dalam banyak kasus, pelaku adalah kakak atau adik korban, bahkan ada yang melibatkan juga ibu korban. Pelaku bisa bebas dengan cara meminta pengampunan dari kerabat korban.

Komite penyusun rancangan UU itu dibentuk pada bulan Juli, setelah sebuah kasus pembunuhan demi kehormatan terjadi dengan korban selebritis Pakistan, Qandeel Baloch. Anggota parlemen dari majelis rendah dan tinggi dengan suara bulat menyetujui untuk menyusun uu baru.

Anti Perkosaan

Sebelumnya juga disetujui RUU anti perkosaan yang diharapkan juga akan efektif dalam membatasi kasus perkosaan di seluruh negeri.

Terkait kejahatan pemerkosaan, UU baru mengatur ketentuan untuk tes DNA bagi korban maupun pelaku. Kejahatan ini diperkirakan kasusnya mendekati nol persen, sebab, sebagian besar tidak bisa diproses hukum karena ketergantungan pada bukti dan kurangnya uji forensik.

Menteri Hukum, Zaid Hamid, mengatakan bahwa pihaknya berusaha menutup semua celah pelaku lolos dari tanggung jawab dalam kedua uu itu. Dan hukuman bagi pelaku perkosaan dengan korban anak-anak, serta orang dengan cacat mental akan dihukum mati.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home