Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 13:01 WIB | Jumat, 22 Juli 2016

Pakistan Siapkan UU Anti Pembunuhan Demi Kehormatan

Sebuah ambulans membawa jenazah Zeenat Rafiq yang dibakar hidup-hidupdan diduga dilakukan oleh ibunya di Lahore, Pakistan, hari Rabu (8/6). (Foto: dari Al Arabiya)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum Pakistan, Zahid Hamid, pada hari Kamis (21/7) mengumumkan pemungutan suara parlemen untuk undang-undang yang mengatasi "pembunuhan demi kehormatan" yang meningkatkan di negara itu.

Pengumuman itu dikeluarkan  beberapa hari setelah pembunuhan seorang model yang menjadi bintang di media sosial oleh saudara laki-lakinya. Satu undang-undang yang disiapkan terkait anti pemerkosaan.

Kelompok hak asasi manusia dan politisi bertahun-tahun menyerukan disusunnya hukum yang lebih keras untuk mengatasi pelaku kekerasan terhadap perempuan di Pakistan, khususnya pembunuhan demi kehormatan.

Dalam kasus pembunuhan demi kehormatan di mana korban umumnya perempuan, dan dilakukan oleh kerabatnya. Pelaku bisa bebas, karena dapat meminta pengampunan dari anggota keluarga yang lain.

Lolos Karena Pengampunan Kerabat

Sementara kasus pemerkosaan diyakini hampir tidak bisa diungkapkan dan diusut, karena ketergantungan hukum terhadap bukti dan kurangnya uji forensik.

Sebuah komite yang terdiri dari anggota majelis rendah dan majelis tinggi dengan suara bulat menyetujui dua UU  Kamis sore, yang berarti pemungutan suara di parlemen bisa dilakukan dalam beberapa pekan mendatang.

Menteri Hukum, Zahid Hamid, yang memimpin komite, seperti dikutip AFP, mengatakan, "Kami telah bekerja sama mengatasi  celah hukum untuk anti pembunuhan demi kehormatan, yang disiapkan untuk persetujuan di parlemen segera."

Partai yang berkuasa (PML-N), partainya Perdana Menteri Nawaz Sharif, memiliki mayoritas besar kursi di majelis rendah dan diyakini memiliki cukup dukungan dari partai-partai oposisi untuk meloloskan ke senat.

Sebuah amandemen hukum yang dilakukan tahun 2005 terkait mencegah menghormati pelaku pembunuhan terhadap saudara perempuan dan memberi pengampunkan dengan alasan  mereka sebagai "pewaris" korban.

Penerapaan hukuman itu diserahkan kepada kebijaksanaan hakim ketika kerabat lain dari korban memaafkan si pembunuh, celah yang dimanfaatkan oleh para kritikus.

Menurut Hamid, di bawah undang-undang baru, kerabat korban hanya bisa memberikan pengampunkan kepada pembunuh jika dihukum mati, tapi mereka masih hasrus menghadapi hukuman seumur hidup.

Dalam RUU anti-pemerkosaan, ada ketentuan untuk melakukan tes DNA pada korban dan tersangka pelaku telah ditambahkan untuk pertama kalinya.

Perkosaan terhadap anak di bawah umur, dan korban yang dalam masalah mental dan fisik, pelaku akan dijatuhi hukuman mati.

Sughra Imam, mantan senator dari partai oposisi, Partai Rakyat Pakistan, yang pertama kali mengajukan rancangan UU mengatakan, "Tidak ada hukum yang mampu memberantas kejahatan secara keseluruha, tapi hukum harus membuat jera. Hukum seharusnya memandu perilaku yang lebih baik, bukan membiarkan perilaku destruktif diteruskan dengan impunitas. "

Pekan lalu,  bintang media sosial, Qandeel Baloch, meninggal dicekik oleh kakaknya, karena alasan kehormatan, dan dia tidak merasa bersalah melakukan itu. Di Pakistan, diperkirakan ada ribuan kasus pembunuhan demi kehormatan setiap tahunnya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home