Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:07 WIB | Kamis, 26 Mei 2016

PAN Inginkan Perppu Kebiri Lebih Tajam

Ketua DPP PAN Yandri Susanto. (Foto: raksipan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Partai Amanat Nasional menyatakan keinginannya agar Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat lebih tajam dalam mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

“Perppu kebiri kami lihat kurang menukik, kurang tajam,” kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional dan Silaturahmi Nasional PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, hari Kamis (26/5).

Yandri mengatakan dalam Perppu tersebut tertulis bahwa hukuman pelaku kekerasan seksual dapat diperberat dengan kebiri jika korban mengalami gangguan jiwa atau meninggal dunia. Bagi PAN aturan itu belum cukup tajam.

PAN menginginkan hukuman kebiri dapat diterapkan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu PAN juga mencermati pentingnya penyelesaian akar masalah kejahatan seksual seperti narkoba, miras dan pornografi.

Menurut Yandri, jika akar persoalan tidak diselesaikan  yang terjadi hanyalah hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tanpa penyelesaian masalah.

“Ibarat pohon jangan ditebang tengahnya lalu muncul tunas baru. Harus dari akarnya,” kata dia.

Yandri mengatakan isu kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional dan Silaturahmi Nasional PAN 27-30 Mei 2016.

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengemukakan Rakernas PAN merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi partai setelah kongres.

Dia mengatakan rangkaian kegiatan Rakernas dan Silatnas PAN diselenggarakan 27-30 Mei 2016, di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Pertama pada Jumat (27/5) dan Sabtu (28/5) akan diselenggarakan kegiatan Silatnas PAN di Hotel Mercure Ancol, Jakarta yang dihadiri 1.800 kader PAN yang duduk di legislatif maupun eksekutif.

Selanjutnya pada Minggu (29/5) kegiatan Rakernas akan dibuka secara resmi oleh Presiden Jokowi di JI Expo Kemayoran, Jakarta dan akan dihadiri 2.200 peserta dan peninjau.

"Pimpinan partai politik dan menteri kabinet kerja serta pimpinan lembaga negara seluruhnya akan kami undang," ujar Eddy Soeparno.

Sementara itu Wakil Ketua Umum PAN yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengarah Rakernas PAN Didik J Rachbini mengatakan selain isu kekerasan seksual, Rakernas PAN juga akan mengangkat isu kesenjangan sosial serta respon terhadap perjalanan 18 tahun reformasi.

Sedangkan untuk soal koalisi Pilkada DKI Jakarta, hanya akan dibahas secara umum saja.

“Khusus pilkada pembahasannya secara umum saja, sedangkan untuk koalisi itu dinamis di lapangan," kata Didik.

Gerindra Kaji Hukuman dalam Perppu Perlindungan Anak

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahamd Muzani mengatakan partainya akan mengkaji secara mendalam terkait hukuman yang diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai kesungguhan pemerintah terhadap pencegahan seksual dibawah umur tapi bentuk hukuman ini akan kami kaji kembali," katanya seperti dikutip dari Antara.

Muzani mengatakan, Gerindra akan mengkoneksikan aturan yang diatur Perppu itu dengan aturan lain, apakah memberikan efek jera atau tidak.

Dia juga menjelaskan terkait adanya hukuman mati dalam Perppu itu, apakah itu sesuai antara bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku dengan hukuman yang ditimpakan.

“Kami dalam waktu tiga bulan akan lakukan kajian untuk memberi persetujuan atau revisi terhadap persoalan ini,”kata dia.

Dia mengatakan pada prinsipnya Gerindra setuju dengan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan dengan kuat.

Namun dia menilai keterdesakan pemerintah atas respon publik terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, perlu pemikiran lebih jernih dan tenang sehingga jangan karena ada satu persoalan kejahatan seksual lalu pemerintah keluarkan Perppu.

“Harus ada pemikiran yang lebih jernih sehingga jangan gampang keluarkan Perppu. Pemerintah harus merespon kegelisahan masyarakat namun harus tepat di jangka panjang," katanya.

Dia menilai lebih baik menggunakan UU Penghapusan Kekerasan Seksual namun karena pemerintah sudah keluarkan Perppu maka harus menerima sebagai pengganti UU.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home