Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:33 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

PAN Minta Setya Novanto Diberikan Sanksi Sedang

Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, memandang Ketua DPR, Setya Novanto, melakukan pelanggaran etika sedang. Maka, Setya Novanto harus diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR.

"Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, pemeriksaan alat bukti, dan saksi-saksi dan memperhatiakan atas asas kepatutan, moral, dan etika, kami berpendapat Saudara Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etika," kata Sukiman, di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).

Dia menilai pelanggaran terjadi lantaran pertemuan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak, Riza Chalid, di luar mekanisme DPR.

Selain itu, isi pembicaraan dalam pertemuan itu juga bukan kewenangan Setya sebagai pimpinan DPR. "Dengan mengucap bismillah, Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home