Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:25 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

PAN Resmi Cabut Hak Angket

Gedung DPRD DKI setelah aksi menolak Basuki Tjahja Purnama jadi Gubernur, Jumat (3/10/14) yang berakhir rusuh. (Foto: Dok satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyatakan telah mencabut hak angket terkait penyidikan legislatif terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Seperti rilis yang diterima satuharapan.com pada Selasa (10/3), Dr. H. Bambang Kusumanto, MSc anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat - PAN Komisi C menyatakan sesuai dengan arahan Ketua Umum PAN dalam rangka turut mendorong terciptanya komunikasi politik yang sejuk dan kondusif antara Gubernur dan DPRD DKI Jakarta 2015, PAN secara resmi mengundurkan diri dari hak angket.

“Dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak, maka bersama ini saya mencabut dukungan saya terhadap langkah hak angket sekaligus mengundurkan diri dari Keanggotaan Panitia Hak Angket Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia seperti yang telah ditulis dalam rilis.

Selain mengundurkan diri dari hak angket dan kepanitiaan hak angket, PAN juga menyatakan mencabut dukungan dan surat kuasa kepada pengacara Razman Arif Nasution yang telah ditandatangani fraksi tersebut Senin (9/3) kemarin dalam rangka pelaporan pencemaran nama baik DPRD oleh Ahok.

Langkah PAN ini menyusul pendahulunya, yakni Fraksi Nasdem yang telah mencabut hak angket dua pekan lalu.

Sementara dengan mundurnya PAN dari dukungan pelaporan Ahok ke Bareskrim, itu berarti sampai saat ini hanya ada lima fraksi yang secara resmi menggiring Ahok ke aparat hukum tersebut. Lima fraksi itu di antaranya Hanura, PKS, PPP, Demokrat, dan Gerindra.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home