Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:37 WIB | Kamis, 11 Juni 2020

Pangeran Belgia Didenda Rp166 Juta Langgar Karantina

Positif COVID-19, Pangeran Belgia Joachim minta maaf hadiri pesta di Spanyol. (Foto: Ist)

SPANYOL, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Spanyol menjatuhkan denda sebesar 10.400 euro (sekitar Rp166 juta) kepada Pangeran Belgia Joachim lantaran melanggar aturan karantina bulan lalu selama perjalanan ke negara tersebut, di mana ia terbukti positif COVID-19, demikian pejabat pemerintah Spanyol, Rabu (11/6).

Pangeran berusia 28 tahun, yang merupakan keponakan Raja Belgia Philippe, melakukan perjalanan ke kawasan Spanyol selatan Andalusia dari Belgia pada 24 Mei.

Ia didenda karena tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari setelah  kedatangan, kewajiban bagi siapa pun yang masuk ke negara tersebut, kata pejabat pemerintah di Andalusia kepada Reuters.

Pangeran Joachim mengaku telah melanggar aturan karantina, dan memiliki 15 hari untuk merespons denda tersebut, katanya.

Pengacara yang mendampingi pangeran tak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Pangeran yang menempati urutan ke sepuluh takhta Belgia tersebut, dinyatakan positif COVID-19 usai menghadiri sebuah pesta di Kota Cordoba pada 26 Mei.

Menurut pejabat, pangeran kini sedang menjalani karantina di Spanyol.

Otoritas Spanyol tengah menyelidiki pesta, yang menurut lansiran surat kabar El Pais dihadiri oleh 27 undangan. Ini melanggar aturan penguncian di Cordoba, di mana aturan membatasi pertemuan dengan maksimal 15 orang.

Namun salah satu sumber yang dekat dengan Istana Kerajaan Belgia menyebutkan bahwa pangeran menghadiri dua pertemuan berbeda, yakni pertemuan dengan 12 orang dan pertemuan lainnya dengan 15 orang. (Reuters)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home