Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:47 WIB | Selasa, 17 November 2015

Pasal UU ITE Keroyok Demokratisasi Warga Indonesia

Kebebasan Berpendapat Semakin Tidak Bebas. (Foto: techinasia.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Pasal karet telah mengeroyok kebebasan menyuarakan pendapat masyarakat. Jadi, kita sebagai masyarakat juga akan mengeroyok Pasal tersebut,” ujar Anwari, Program Manajer Yayasan SatuDunia kepada media dalam temu media, pada hari selasa (17/11), di Jakarta.

Dua Lembaga Sosial Masyarakat, SatuDunia dan SAFENET sepakat bahwa adanya Pasal 27 Ayat 3 dalam UU ITE telah membuat orang menjadi takut berpendapat lagi di dunia maya.

Mereka, dua LSM tersebut, akan melaksanakan aktifitas yang terintegrasi untuk mengimbangi hal-hal yang sudah terlanjur merebak di tengah masyarakat yang dapat semakin mengancam demokratisasi di Indonesia.

Dari pencacatan SAFENET, hal yang paling dikhawatirkan adalah apabila terjadi pembiasan secara terus-menerus.

“Kasus defamasi (pencemaran nama), penodaan, ancaman, dan pornografi oleh netizen memang salah adanya, tetapi yang paling dikhawatirkan apabila hal itu menjadi bias, apalagi sudah menjadi ajang balas dendam atau barter kasus oleh pelapor terhadap yang dilaporkan. Hal itu tentunya akan mengancam negara karena dapat menjadikan negara anti-demokrasi, yang membungkam kritik menggunakan tindakan shock therapy, sehingga juga berdampak buruk bagi hilangnya kritikus atau orang-orang yang vokal,” ujar Damar Juniarto, Koordinator Daerah SAFENET.

Menurut catatan SAFENET, jumlah pengguna internet yang terjerat pasal karet UU ITE sejak tahun 2008 hingga bulan November 2015 sebanyak 118 orang. Sembilan puluh persen merupakan aduan yang terkait pasal defamasi.

Dampak dari adanya pasal karet tersebut adalah efek jeri, yakni efek yang mengakibatkan seseorang merasa takut untuk mengungkapkan pendapatnya lagi. Selain itu, dapat terjadi krisis narasumber kritis dan penutupan media.

“Solusi yang dapat dilancarkan dalam isu ini, salah satunya membutuhkan peran media massa untuk tidak terus-menerus menyiarkan dan menyebarluaskan korban-korban yang terkena pasal karet tersebut. Hal itu dapat mengecilkan nyali masyarakat dalam bebas berpendapat,” ujar Damar.

Solusi yang dilakukan oleh SAFENET dan SatuDunia adalah dengan melakukan pendekatan persuasif berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang UU ITE. Selain itu, mereka juga akan melakukan pencegatan terhadap pihak-pihak yang melakukan penyelewengan dengan pendekatan ke pemerintah dan DPR. (Feb)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home