Paspor Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dicabut, Permintaan Penyidik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya membenarkan pencabutan paspor tersangka Firli Bahuri (FB) atas permohonan penyidik. Pencabutan paspor berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan tersangka.
“Betul merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, hari Rabu (17/7/24).
Ia menjelaskan, permohonan pencabutan paspor itu bersamaan dengan pencegahan ke luar negeri kepada FB yang kedua kalinya.
Menurut dia, hal itu dilakukan tetap dalam koridor kepentingan penanganan perkara. Direktur pun memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Editor : Sabar Subekti
Niger Tangguhkan Izin Operasional BBC Tiga Bulan
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Niger telah menangguhkan izin operasional siaran stasiun BBC yang...