Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:51 WIB | Selasa, 20 Oktober 2015

Patrice Rio Capella Ajukan Permohonan Praperadilan

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara suap pada hari Kamis (15/10).

"Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, seusai menyerahkan surat dari Patrice Rio, yang tidak dapat memenuhi panggilan KPK, pada hari Selasa (20/10).

Maqdir menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice Rio tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK, sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.

"Jadi, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," kata dia.

Selain itu, ia juga menuturkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice Rio, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

"Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan antara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan penerima Pasal 5 ayat 2. Tidak bisa dicarikan pasal lain," kata Maqdir.

Selanjutnya, ia juga menduga penetapan Patrice Rio sebagai tersangka perkara suap digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain.

"Kenapa kami sebut seperti itu? Karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di media sosial, yang dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penegakan hukum sperti itu tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu," kata dia.

Karena itu, upaya pengajuan praperadilan kemudian dipilih Patrice Rio, agar mendapatkan keadilan, kata Maqdir.

Patrice Rio Capella sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti pada 16 Oktober 2016.

Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, dia mengakui sudah mengembalikan uang Rp 200 juta kepada KPK.

Dia pun membantah menjanjikan apa pun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

Patrice Rio Cappela juga membantah tudingan pada dia terkait adanya komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home