Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 12:15 WIB | Jumat, 14 Oktober 2022

PBB: 143 Negara Kecam Aneksasi Rusia Atas Wilayah Ukraina

Resolusi PBB, termasuk didukung Indonesia, menuntut Rusia membatalkan segera deklarasi aneksasi itu.
Monitor video langsung menunjukkan Duta Besar Perserikatan Bangsa-bangsa dari Rusia, Vasily Nebenzya, berpidato di Majelis Umum PBB sebelum pemungutan suara mengenai resolusi yang mengutuk referendum ilegal Rusia di Ukraina, Rabu 12 Oktober 2022 di markas besar PBB. (Foto: AP/Bebeto Matthews)

PBB, SATUHARAPAN.COM-Hasil sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyebutkan 143 negara anggota mendukung resolusi agar Rusia membatalkan aneksasi terhadap wilayah Ukraina.

Sementara itu, lima suara menentang, dan 35 abstain. Negara-negara yang memberikan suara menentang adalah Belarusia, Republik Demokratik Rakyat Korea, Nikaragua, Rusia dan Suriah.

Sedangkan mayoritas dari negara-negara yang abstain adalah negara-negara di Afrika, di samping China dan India. Sedangkan negara yang mendukung termasuk Arab Saudi dan Indonesia.

Resolusi itu “membela prinsip-prinsip” Piagam PBB, mencatat bahwa wilayah Donetsk, Kherson, Luhansk dan Zaporizhzhia sementara diduduki oleh Rusia sebagai akibat dari agresi, adalah melanggar integritas teritorial Ukraina, kedaulatan dan kemerdekaan politik.

Majelis Umum secara otomatis mengambil resolusi untuk diperdebatkan, akibat dipicu oleh penggunaan hak veto Rusia di Dewan Keamanan atas upaya pencaplokan itu.

Resolusi yang sekarang disahkan di Majelis, menueut situs PBB, menyerukan kepada semua negara, PBB dan organisasi internasional untuk tidak mengakui klaim aneksasi Rusia dan menuntut pembatalan segera deklarasi aneksasinya.

Resolusi tersebut menyambut baik dan “menyatakan dukungan yang kuat” untuk upaya berkelanjutan oleh Sekretaris Jenderal PBBdan negara-negara anggota, untuk mengurangi situasi saat ini dalam mencari perdamaian melalui dialog, negosiasi dan mediasi.

Perdebatan mengenai resolusi Ukraina dimulai pada hari Senin, dengan Presiden Majelis Umum Csaba Kőrösi mengatakan kepada badan permusyawaratan paling representatif di dunia bahwa Piagam PBB, Sekretaris Jenderal, dan Majelis itu sendiri telah jelas: invasi Rusia, dan upaya aneksasi Ukraina wilayah dengan paksa, "adalah ilegal".

Daerah Sipil Dibombardir

Sejak Senin pagi, Rusia telah meluncurkan puluhan rudal yang menargetkan wilayah sipil di beberapa kota Ukraina, yang menyebabkan puluhan kematian dan cedera, sebagai pembalasan atas pemboman jembatan Rusia ke Krimea pada hari Sabtu. Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, mengatakan serangan itu adalah “eskalasi lain yang tidak dapat diterima” dalam invasi Rusia 24 Februari ke tetangganya.

Berbicara di awal debat pada hari Senin, Mr. Kőrösi mengatakan bahwa “ketika menjadi rutinitas sehari-hari untuk menonton gambar kota-kota yang hancur dan mayat-mayat yang berserakan, kita kehilangan kemanusiaan kita…Kita harus menemukan solusi politik berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional."

Surat Suara Rahasia Ditolak

Perdebatan dimulai dengan pemungutan suara procedural, sementara Rusia mengusulkan agar rancangan resolusi Ukraina yang diperdebatkan itu dipilih melalui pemungutan suara rahasia, bukan melalui pemungutan suara terbuka yang direkam.

Proposal Albania menerima 107 suara mendukung, dengan 13 menentang, dan 39 abstain, dengan perwakilan negara itu berargumen bahwa itu akan membentuk "preseden berbahaya" jika masalah perdamaian dan keamanan substantif seperti itu dipilih dalam pemungutan suara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home