Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 11:07 WIB | Rabu, 04 November 2015

PBB: Setiap Lima Hari Satu Wartawan Dibunuh

Wartawan dalam kegiatan meliput peristiwa. (Foto: un.org)

SATUHARAPAN.COM – Lebih dari 700 wartawan meningal dalam dekade terakhir, atau satu wartawan meninggal setiap lima hari, karena tugas mereka untuk menyampaikan berita dan informasi kepada publik.

Hakl itu dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Ban Ki-moon, hari Senin (2/11) dalam kampanye untuk mengakhiri impunitas terhadap pelaku kejahatan terhadap jurnalis.

Menurut PBB, banyak korban mati dalam konflik yang ditutupi, dan orang dalam ketakutan untuk mengungkapkan kebenaran.  ‘’Tapi semua itu sudah terlalu banyak dan sengaja membungkam mereka  yang mencoba melaporkan kebenaran," kata Ban.

Sekjen memberi penghormatan kepada jurnalis dan pekerja media yang  meninggal dalam menjalankan tugas untuk 'melaporkan kebenaran.'  Dia menegaskan pentingnya melindungi hak wartawan dan memastikan mereka dapat melaporkan secara bebas.

Menurut catatab PBB, hanya tujuh persen kasus kejahatan terhadap wartawan yang diselesaikan, dan kurang dari satu untuk setipa 10 kejahatan yang sepenuhnya diselidiki. Dia menegaskan bahwa impunitas terhadap pelaku kejahatan terhadap wartawan  memperdalam ketakutan di kalangan wartawan  dan masyarakat, dan pemerintah kemungkinan yang melakukan sensor.

"Kita harus berbuat lebih banyak untuk melawan tren ini, dan pastikan bahwa wartawan bisa melaporkan secara bebas. Wartawan tidak harus melakukan sensor sendiri karena mereka takut atas keselamatan mereka," kata Sekjen PBB.

Direktur Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO), Irina Bukova, menyerukan penyelidikan pada setiap pembunuhan jurnalis. Dalam enam tahun terakhir terjadi pembunuhan terhadap 540 wartawan, pekerja media dan pemilik akun media sosial.

"Impunitas bagi para pelaku kejahatan terhadap jurnalis bertentangan dengan semua yang kita perjuangkan, nilai-nilai kita bersama, tujuan kita bersama," kata dia. Dia menegaskan tentang Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan "hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas."

Menurut dia, menjamin perlindungan bagi wartawan juga penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, dengan memfasilitasi akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan fundamental. (un.org)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home