Loading...
HAM
Penulis: Wim Goissler 17:10 WIB | Rabu, 07 Februari 2018

PBB: UU Penistaan Agama di RI Dipakai Menghukum Minoritas

Komisioner Tinggi HAM PBB, Zeid Ra’ad Al Hussein (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Zeid Ra’ad Al Hussein mengungkapkan keprihatinan atas penerapan UU Penistaan Agama di Indonesia yang menurutnya tidak jelas. UU itu telah digunakan untuk menghukum anggota kelompok agama atau agama minoritas.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini (07/02), di hari terakhir kunjungannya ke Indonesia setelah berada di negeri ini sejak hari Minggu (04/02).

Pasal tentang penistaan agama telah dipakai untuk menjerat Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sehingga ia mendekam dalam penjara. Namun, Al Hussein tidak secara spesifik mengaitkan kasus tersebut dalam pernyataannya.

Keprihatinannya pada penerapan UU Penistaan Agama itu ia sampaikan sebagai bagian dari keprihatinannya atas hal yang lebih luas, yaitu adanya upaya mengizinkan bentuk diskriminasi baru dalam undang-undang di Indonesia. 

Salah satu yang ia sebut adalah terkait dengan diskusi mengenai revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Saya sangat prihatin dengan diskusi mengenai revisi KUHP," kata Al Hussein dalam pernyataan pers yang dibagikan kepada wartawan.

"Diskusi ini tidak sejalan dengan berbagai jenis intoleransi yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang telah berlangsung disini. Pandangan ekstremis yang dimainkan di arena politik sangat mengkhawatirkan, disertai dengan semakin meningkatnya hasutan terhadap diskriminasi, kebencian atau kekerasan di berbagai wilayah di negara ini, termasuk di Aceh," kata dia.

"Pada saat tengah menikmati keuntungan atas demokrasi, kami mendesak masyarakat Indonesia untuk maju - bukan mundur – dalam hal hak asasi manusia dan menolak upaya untuk mengizinkan bentuk diskriminasi baru dalam undang-undang," ia menambahkan.

Menurut dia, amandemen yang tengah diusulkan, akan menyebabkan kriminalisasi terhadap sebagian besar masyarakat miskin dan terpinggirkan, yang pada dasarnya sudah rentan terhadap diskriminasi. 

"LGBTI Indonesia sudah menghadapi stigma, ancaman dan meningkatnya intimidasi. Retorika kebencian terhadap komunitas ini sering dimanfaatkan untuk tujuan politik yang sinis dan hanya akan memperdalam penderitaan mereka serta menciptakan perpecahan yang tidak perlu," kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, jika peraturan KUHP diubah dengan beberapa ketentuan yang lebih diskriminatif, hal itu akan sangat menghambat usaha Pemerintah untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional.

"Pada kesempatan yang sama, saya juga telah menyatakan keprihatinan saya  kepada Pemerintah tentang penerapan undang-undang penistaan agama yang tidak jelas, yang telah digunakan untuk menghukum anggota kelompok agama atau agama minoritas."

"Jika kita mengharapkan untuk tidak didiskriminasikan berdasarkan kepercayaan, warna kulit, ras atau jenis kelamin, jika masyarakat Muslim mengharapkan orang lain untuk melawan Islamofobia, kita juga harus siap untuk mengakhiri diskriminasi di Negara sendiri. Islamofobia jelas salah. Diskriminasi atas dasar keyakinan dan warna kulit itu salah. Diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau status lainnya juga salah."

DIa mengatakan, tahun lalu Kantor Dewan HAM PBB mengundang para pemuka agama dan tokoh masyarakat berbasis agama dan masyarakat beragama lainnya di Beirut yang menyampaikan kerangka “Faith for Rights” atau "Iman untuk Hak Asasi Manusia " untuk menetapkan peran "Agama dan Keyakinan" dalam membela "Hak". 

Deklarasi Faith for Rights ini mengacu pada komitmen bersama dalam semua agama dan kepercayaan untuk "menegakkan martabat dan nilai yang setara untuk semua manusia". Ini, kata dia, menegaskan bahwa "kekerasan atas nama agama tidak sesuai dengan dasar ajaran agama, belas kasih dan cinta", sesuai dengan Pasal 1 dalam Deklarasi Universal untuk Hak Asasi Manusia dan menetapkan tanggung jawab bagi komunitas keagamaan, pemimpin dan pengikut mereka untuk memastikan bahwa tidak ada yang mengalami diskriminasi oleh siapapun.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home