Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:36 WIB | Sabtu, 12 Juli 2014

PBHI Laporkan 4 Lembaga Survei ke Bareskrim Polri

PBHI Laporkan 4 Lembaga Survei ke Bareskrim Polri
Direktur PBHI Poltak Agustinus Sinaga (kiri) bersama Angiat Gabe (kanan) pihak pelapor saat menunjukkan bukti surat laporannya terhadap empat lembaga survei yang dinilai sesat ke Badan Reseres Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7) (Foto-foto : Dedy Istanto).
PBHI Laporkan 4 Lembaga Survei ke Bareskrim Polri
Pihak PBHI saat memberikan keterangan kepada para awak media terkait dengan hasil laporan kepada empat lembaga survei yang dinilai sesat ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
PBHI Laporkan 4 Lembaga Survei ke Bareskrim Polri
Bukti surat laporan yang ditujukan kepada empat lembaga survei yang dinilai sesat oleh PBHI ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan.
PBHI Laporkan 4 Lembaga Survei ke Bareskrim Polri
Seorang melintas di depan kantor Bareskirm Mabes Polri tempat di mana PBHI melaporkan empat lembaga survei yang dinilai sesat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan empat lembaga survei yang menyesatkan ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7).

Direktur PBHI Poltak Agustinus Sinaga pihak pelapor mengatakan empat lembaga survei dalam bursa pencalonan presiden untuk publikasi data Quick Count (hitung cepat) yang dimaksud adalah Lembaga Survei Nasional, Indonesia Research Center, Jaringan Suara Indonesia, dan Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis pada tanggal 9 Juli 2014 pukul 16.03 WIB telah menyebarkan informasi yang dinilai sesat. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangannya Poltak menambahkan hal tersebut dinilai telah melanggar hukum dan tindakan kriminal oleh sebab itu pihaknya melaporkan temuannya ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan.  

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home