Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 07:41 WIB | Jumat, 05 Agustus 2016

Pelabuhan Dawai di Papua Ditetapkan Sebagai Kawasan Berikat

Ilustrasi. Salah satu sudut Kepulauan Yapen, Papua (Foto:yapenserui.wordpress.com)

BIAK, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menetapkan Pelabuhan Dawai, Kabupaten Yapen Kepulauan, Papua, sebagai kawasan berikat yang mendapat keistimewaan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Pelayanan Pratama Bea Cukai Kabupaten Biak Numfor Sowan Arif di Biak, Jumat, mengatakan fasilitas kawasan berikat yang berorientasi ekspor diharapkan mampu menyerap lapangan kerja serta mendongrak pertumbuhan ekonomi di wilayah itu.

Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan tertentu yang mendapat fasilitas spesial, seperti pembebasan pajak impor, pajak barang mewah, dan pajak penghasilan.

"Barang produksi perusahaan tertentu jika diekspor ke suatu negara memanfaatkan kawasan berikat dibebaskan dari fasilitas kepabeanan dan perpajakan," katanya.

Ia menyebut berbagai kemudahan kepabeananan, di antaranya penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, dan pajak penghasilan pasal 22.

Untuk aktivitas ekspor kawasan berikat Dawai, menurut Sowan, hingga semester pertama 2016 telah 20 perusahaan memanfatakan fasilitas kawasan berikat.

"Kami terus mendorong pengusaha di wilayah kerja Kantor Pelayanan Bea Cukai Biak meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Yapen, dan Kabupaten Waropen," katanya.

Manfaat lain kawasan berikat, menurut Sowan, terjadi efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS/Pelabuhan).

Dengan pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, katanya, memungkinkan Pelabuhan Dawai dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global.

"Bahkan kawasan berikat memberikan keuntungan setiap perusahaan dapat melakukan penghematan biaya perpajakan," katanya.

Keistimewaan lain kawasan berikat, katanya, terjadi nilai "cash flow" perusahaan serta "production schedule" lebih terjamin.

"Kawasan berikat akan membantu pemerintah dalam rangka mengembangkan program pengembangan usaha kecil, menengah, dan perusahaan besar melalui pola kegiatan subkontrak," kata Sowan.

Untuk menunjang pelayanan Pelabuhan Dawai, pihak Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai Biak menempatkan dua aparatur sipil negara yang melayani pengurusan dokumen kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home