Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:57 WIB | Selasa, 31 Agustus 2021

Pelaku Bom Bali, Hambali, Diadili di Komisi Militer AS

Pelaku Bom Bali, Hambali, Diadili di Komisi Militer AS
Orang-orang berjalan melewati menara penjaga Camp 5 di Penjara Militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba pada 26 Januari 2017. (Foto: dok. AFP)
Pelaku Bom Bali, Hambali, Diadili di Komisi Militer AS
Pemandangan pada sebuah monumen untuk memperingati para korban bom Bali 2002 di Kuta, Bali pada 26 Februari 2018. (Foto: dok. AFP)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Tiga tahanan di Rutan Teluk Guantanamo diperkirakan diajukan ke pengadilan setelah ditahan selama 18 tahun sehubungan dengan pemboman klub malam di Bali tahun 2002 dan rencana serangan teror lainnya di Asia Tenggara.

Di antara mereka adalah tahanan warga negara Indonesia Encep Nurjaman, yang dikenal sebagai Hambali, dan dua lainnya warga Malaysia. Mereka diadili hari Senin (30/8) di depan komisi militer Amerika Serikat atas tuduhan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Ini adalah langkah pertama dalam apa yang bisa menjadi perjalanan hukum yang panjang untuk sebuah kasus yang melibatkan bukti yang dinodai oleh penyiksaan CIA, masalah yang sama yang sebagian besar bertanggung jawab untuk menyebabkan kasus-kasus kejahatan perang lainnya selama bertahun-tahun di Guantanamo.

Sidang juga dilakukan saat pemerintahan Joe Biden mengatakan akan menutup pusat penahanan, di mana Amerika Serikat masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan dan invasi 11 September 2001 ke Afghanistan.

Tiga orang yang didakwa sehubungan dengan pengeboman klub malam Bali ditahan di sel rahasia CIA selama tiga tahun, diikuti oleh 15 orang lagi di pangkalan AS yang terisolasi di Kuba.

Keputusan untuk mendakwa mereka dibuat oleh pejabat hukum Pentagon pada akhir pemerintahan Trump, mempersulit upaya untuk menutup pusat penahanan, kata Brian Bouffard, seorang pengacara untuk Mohammed Nazir bin Lep, salah satu pria dari Malaysia.

Itu mempersulit pemerintahan baru untuk menambahkan siapa pun ke dalam daftar mereka yang berpotensi dipindahkan dari Guantanamo atau bahkan dikirim pulang. “Bahkan akan lebih sulit setelah dakwaan,” kata Bouffard.

Apakah dakwaan benar-benar akan terjadi, tidaklah pasti. Pengacara telah berusaha untuk menunda kasus ini karena sejumlah alasan, termasuk apa yang mereka katakan adalah akses yang tidak memadai ke penerjemah dan sumber daya lainnya untuk melakukan pembelaan. Terdakwa masih diharapkan untuk hadir di persidangan.

Hakim Angkatan Laut yang memimpin kasus di komisi itu, campuran ahli hukum militer dan sipil, diharapkan untuk mempertimbangkan pertanyaan itu sebelum dakwaan dapat diajukan secara resmi di ruang sidang yang aman dikelilingi oleh gulungan kawat berduri di pangkalan.

Pemimpin Jamaah Islamiyah

Nurjaman adalah seorang pemimpin Jemaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Pemerintah AS mengatakan dia merekrut militan, termasuk bin Lep dan orang Malaysia lainnya yang didakwa dalam kasus ini, Mohammed Farik bin Amin, untuk operasi ekstremis.

Di antara plot yang dilakukan Al-Qaeda dan Jemaah Islamiyah adalah bom bunuh diri Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali, Indonesia, dan bom bunuh diri Agustus 2003 di JW Marriot di Jakarta, Indonesia. Serangan bersama-sama menewaskan 213 orang, termasuk tujuh orang Amerika, dan melukai 109 orang, termasuk enam orang Amerika. Puluhan korban adalah turis asing, sebagian besar warga Australia.

Jaksa menuduh bin Lep dan warga Malaysia lainnya, Mohammed Farik bin Amin, bertindak sebagai perantara dalam transfer uang yang digunakan untuk mendanai operasi kelompok tersebut.

Ketiganya ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dan dipindahkan ke "situs hitam" CIA, di mana mereka disiksa, menurut laporan Komite Intelijen Senat yang dirilis pada tahun 2014. Pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Guantanamo.

Tidak jelas mengapa butuh waktu lama untuk menuntut mereka di depan komisi militer. Penuntut militer mengajukan tuntutan terhadap orang-orang tersebut pada Juni 2017, tetapi pejabat hukum Pentagon yang mengawasi kasus Guantanamo menolak dakwaan tersebut dengan alasan yang belum diungkapkan kepada publik.

Kasus ini memiliki banyak elemen yang membuatnya rumit, termasuk apakah pernyataan yang dibuat orang-orang tersebut kepada pihak berwenang dapat ditahan di pengadilan karena pelecehan yang mereka alami dalam tahanan CIA, fakta bahwa orang-orang telah dihukum, dan dalam beberapa kasus dieksekusi, di Indonesia atas serangan itu, dan waktu yang lama untuk mengajukan tuntutan, apalagi sampai ke pengadilan di beberapa titik di masa depan.

Beberapa dari masalah yang sama telah muncul dalam kasus terhadap lima tahanan Guantanamo yang dituduh merencanakan dan membantu serangan 11 September. Mereka didakwa pada Mei 2012 dan masih dalam tahap pra peradilan, tanpa tanggal persidangan yang dijadwalkan.

Pengacara Bin Amin, Christine Funk, memperkirakan periode panjang penyelidikan pembelaan yang akan membutuhkan perjalanan yang ekstensif, setelah pandemi berakhir, untuk mewawancarai saksi dan mencari bukti. Namun, katanya, kliennya “cemas dan ingin mengajukan kasus ini dan pulang.” (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home