Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 23:43 WIB | Jumat, 09 Januari 2015

Pembayaran Asuransi Pesawat AirAsia 46 Juta Dollar AS

Ilustrasi. Pesawat AirAsia. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Maskapai penerbangan AirAsia mendapat pembayaran ganti rugi asuransi untuk rangka pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata, sebesar 46 juta dollar AS atau sekitar Rp 580,88 miliar.

Hal tersebut dinyatakan Direktur Eksekutif PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Albertus Patarru, selaku penanggung utama asuransi (lead insurance) AirAsia, di Jakarta, Jumat (9/1).

"Komitmen Jasindo sebagai penanggung utama asuransi pesawat AirAsia, termasuk untuk pesawatnya sendiri siap membayar, yang kurang lebih sekitar 46 juta dollar AS," katanya setelah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurut Albertus, pihaknya masih menunggu keputusan AirAsia, apakah pembayaran itu akan dilakukan langsung kepada maskapai atau kepada "lessor" (perusahaan pembiayaan) yang menangani pembelian pesawat itu.

"Itu tergantung AIrAsia, yang penting asuransi bisa ganti sebaik mungkin untuk maskapai dan penumpang," kata dia.

Jasindo tidak sendiri dalam mengganti pembayaran klaim AirAsia. Dari data OJK, setidaknya Jasindo merangkul PT. Asuransi Sinar Mas sebagai "co insurance" dan juga melakukan reasuransi ke perusahaan global.

Namun, Albertus enggan mengungkapkan mengenai risiko pembayaran klaim yang ditahan sendiri (retensi) dari asuransi AirAsia QZ8501 ini.

"Itu disesuaikan dengan kapasitas perusahaan asuransi. Itu bukan konsumsi yang dapat kami berikan, karena yang penting pengelolaan asuransinya sebaik mungkin," ujar dia.

Terkait izin rute AirAsia QZ8501 yang dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Perhubungan, OJK dan Jasindo sebelumnya telah menjamin klaim ganti rugi akan tetap dibayar.

"Klaim asuransi badan pesawat termasuk dalam kompensasi pengganti kerugian yang dibeli maskapai AirAsia kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa (6/1)

Firdaus menuturkan, dari analisa OJK terhadap polis asuransi AirAsia, tidak ada pengecualian mengenai perubahan jadwal penerbangan dalam polis tersebut.

Dalam polis asuransi yang dibeli AirAsia, Firdaus menuturkan, perusahaan asuransi Jasindo dan Sinarmas telah sepakat untuk membayar nilai pertanggungan kerugian yang meliputi tiga hal yakni kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa). (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home