Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 20:18 WIB | Senin, 24 April 2017

Pemerintah Ajak TKI Bermasalah Pulang ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (kedua kiri) dan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek (tengah) meninjau fasilitas dapur katering di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (22/4). Menko PMK Puan Maharani dan rombongan melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi seperti wisma haji Makkah, tenda jamaah haji Indonesia di Padang Arafah, dapur katering, hotel untuk pemondokan jamaah guna memastikan kesiapan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengajak tenaga kerja Indonesia yang bermasalah di Arab Saudi untuk pulang ke Indonesia mengingat pemerintah Arab memberikan amnesti ketenagakerjaan.

"Daripada hidup di negeri orang tidak menentu, lebih baik pulang ke Indonesia berkumpul bersama keluarga tercinta," kata Puan saat mengunjungi WNI yang bermasalah di Jeddah Arab Saudi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari Senin (24/4).

Puan yang dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi dalam rangka persiapan penyelenggaraan haji menyempatkan mengunjungi pos penampungan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Sungguh saya merasa sedih melihat warga Indonesia di tempat ini sebagian besar terdiri dari kaum perempuan. Ada yang kerja hingga 26 tahun namun tidak dibayarkan haknya selama 20 tahun. Ada pula yang puluhan tahun bekerja di sini, tetapi tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia," kata Puan.

Menko Puan mengajak para WNIB memanfaatkan program amnesti pelanggaran ketenagakerjaan dan keimigrasian pemerintah Arab yang berlangsung sejak 29 Maret hingga 29 Juni 2017.

Melalui program tersebut warga negara asing yang melanggar hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian tidak akan dikenakan denda saat pulang ke negaranya, serta tidak dimasuKkan daftar cekal.

Namun warga negara asing yang terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian setelah program amnesti tersebut berakhir akan ditindak secara hukum.

Pemerintah Indonesia juga telah membentuk tim khusus pembantuan teknis yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung perwakilan RI di Arab Saudi dalam memberi pelayanan peserta program amnesti.

Berdasarkan data dari BNP2TKI disebutkan sekira 60.000 WNIB akan memanfaatkan program amnesti tersebut di tahun 2017. Hingga 20 April 2017 tercatat ada 3.408 WNIB mengikuti program ini. (Ant)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home