Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 08:59 WIB | Kamis, 17 Maret 2016

Pemerintah Beri Izin Pembangunan Kereta Cepat untuk 5 Km Pertama

Penandatangan Konsesi Kereta Cepat Jakarta - Bandung dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko (kiri) bersama Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan (kanan) dan disaksikan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan (tengah) di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta pada hari Rabu (16/3) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN,COM - Pembangunan tahap awal Kereta Cepat Jakarta - Bandung sepanjang 5 kilometer pertama aman dari  bencana. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada hari Rabu (16/5).

Dia menjelaskan izin pembangunan diberikan secara bertahap. Untuk pertama akan diberikan izin sepanjang 5 kilometer. Sisa izin pembangunan tergantung syarat yang diajukan PT KCIC.

"Izin pembangunan untuk 5 km akan diberikan paling lama hari Jumat, sisanya akan kami periksa kembali tergantung syarat yang akan diajukan," kata dia.

Dia pun mengatakan, Kementerian Perhubungan juga akan mempelajari jalur kereta cepat yang akan melalui kawasan rawan bencana.

"Termasuk syarat teknis kereta cepat yang akan melalui terowongan, jembatan dan lainnya," kata dia.

Izin pembangunan kereta cepat, kata dia, tidak akan dipermudah meskipun konsesi penyelenggaraan kereta cepat sudah ditandatangani.

Sementara itu, Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Sahala Lumban Gaol, mengatakan pihaknya akan menggunakan teknologi untuk mengatasi jalur kereta cepat yang akan melalui kawasan rawan bencana.

"Kalau pembangunan jalur kereta cepat di kawasan bencana bisa diatasi karena di Tiongkok sendiri pun sering mengalami bencana," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home