Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 08:08 WIB | Jumat, 18 Maret 2016

Pemerintah Izinkan Impor Sapi dari Negara yang Belum Bebas PMK

Ilustrasi: Pedagang menggiring anakan sapi saat akan dibawa via perahu ke Probolinggo di Pantai Pegagan, Pameksan, Jatim, Jumat (11/3). Kementerian Pertanian membangun 50 Sentra Peternakan Rakyat (SPR) di seluruh Indonesia dan pengadaan 50.000 ekor sapi indukan dengan alokasi dana sebesar Rp2,3 triliun dari APBN guna menekan impor sapi pada tahun ini. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menyatakan bahwa daging sapi yang akan diimpor dengan menggunakan sistem zona ("zone based") tidak diperbolehkan untuk dijual di pasar tradisional atau pasar rakyat dan impor hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.

"Kita buat mekanismeny bahwa daging yang bisa masuk dari negara-negara tersebut hanya dalam kondisi tertentu, tidak masuk ke pasar tradisional dan hanya (diimpor) oleh BUMN dan BUMD," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Sri Mukartini, di Jakarta, Kamis.

Sri menjelaskan, berdasarkan sistem zona tersebut memperbolehkan importasi daging dan sapi dari negara-negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, importasi tersebut hanya bisa dilakukan pada saat-saat tertentu seperti jika terjadi bencana alam dan wabah.

"Misal terjadi wabah, lalu kekurangan pasok. Selain itu, juga apabila kenaikan harga terlalu tinggi lebih dari 30 persen dari harga produksi yang ditentukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)," ucap Sri.

Ia menambahkan, latar belakang diambilnya keputusan tersebut adalah, pemerintah menginginkan harga daging sapi yang terjangkau untuk masyarakat luas.

Saat ini, berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional untuk daging sapi tercatat sebesar Rp112.271,03 per kilogram. Harga tersebut tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan pekan lalu yang sebesar Rp113.114,66 per kilogram pada Kamis (10/3).

Pemerintah memutuskan untuk memperluas asal pemasukan daging dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2016 lalu.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nantinya, dengan Indonesia bisa melakukan importasi daging dan sapi dari negara-negara yang belum terbebas dari PMK tersebut diharapkan mampu menurunkan harga daging sapi yang masih tinggi di tingkat konsumen saat ini.

Kementerian Pertanian juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait dengan perluasan asal pemasukan daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku tersebut.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home