Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 10:09 WIB | Jumat, 11 November 2016

Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV

Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Kamis (10/11) sore. Dari kanan ke kiri, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkominfo Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: setkab.go.id/Jay)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-14  (XIV) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-Commerce. Paket kebijakan ini untuk meraih salah satu visi Pemerintah yaitu menempatkan Indonesia sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. 

Keluarnya Paket Kebijakan XIV yang penerapannya pada Januari 2017, didasarkan pada kondisi saat ini dimana Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia, yang mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone), yang mencapai 71 juta orang.

Selain itu belum adanya peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan dan adanya berbagai peraturan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce.

Menurut Pramono Anung, dengan potensi yang dimiliki ditargetkan melalui Paket Kebijakan XIV dapat tercipta sekitar 1.000 technopreneur dengan value bussinesnya sekitar 10 miliar dollar AS.

“Harapannya kalau roadmap ini berjalan dengan baik, maka pada tahun 2020 diprediksi nilai inti e-commerce Indonesia mencapai 130 miliar dollar AS,” kata Pramono dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkominfo Rudiantara, hari Kamis (10/11).

Berikut adalah pokok-pokok Paket Kebijakan XIV:

Tujuan dan Manfaat

  1. Mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.
  2. Mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
  3. Memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode Tahun 2016-2019.
  4. Memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).
  5. Meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce.
  6. Acuan bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce.

Pokok-pokok Kebijakan

Road Map e-Commerce ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mencakup 8 aspek pengaturan, yaitu:

  1. Pendanaan. Mempermudah dan memperluas akses melalui skema:
    • KUR untuk tenant pengembangan platform.
    • Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
    • Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
    • Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
    • Seed capital dari Bapak Angkat; dan f) Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
  2. Perpajakan. Dengan memberikan insentif perpajakan melalui:
    • Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
    • Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanyasebesar 1%.
    • Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestikPelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
  3. Perlindungan Konsumen:
    • Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.
    • Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
  4. Pendidikan dan SDM:
    • Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
    • Perancangan program inkubator nasional.
    • Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce; dan d) Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
  5. Logistik:
    • Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
    • Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
    • Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.
    • Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
  6. Infrastruktur Komunikasi. Percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
  7. Keamanan Siber (cyber security). Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
  8. Pembentukan Manajemen Pelaksana. Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce. (setkab.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home