Loading...
EKONOMI
Penulis: Tya Bilanhar 06:46 WIB | Senin, 31 Juli 2017

Pemerintah Putuskan Impor Garam 75.000 Ton dari Australia

Ilustrasi. Kepala BKPM Thomas Lembong (tengah) saat mengunjungi industri pegaraman PT Garam di Desa Bipolo, Kupang, NTT, hari Senin (19/12/2016). Saat itu Gubernur NTT mengatakan wilayahnya siap menjadi sentra garam Nasional. Kini garam langka akibat produksi petani tidak memenuhi target (Foto: Dok. BKPM)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah telah menerbitkan izin untuk Badan Usaha Milik Negara, PT Garam, yang akan dipergunakan mengimpor 75.000 ton garam dari Australia. Garam tersebut akan masuk ke Indonesia melalui tiga pelabuhan mulai 10 Agustus mendatang.

"Pada tahun 2016 kami mengalokasikan impor 226 ribu ton garam, sehingga masih ada ruang. Ketika panen kembali normal, kami akan menghentikan impor," kata Dirjen Perdagangan Internasional, Oke Nurwan, dikutip dari The Jakarta Post (28/07).

Pekan depan, ia menambahkan, pemerintah akan memutuskan daftar harga pasar di pasar eceran. Kementerian berharap setelah impor garam terealisasi pasok garam di dalam negeri kembali normal.

Diakui oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti, produksi garam domestik jauh dari produksi normal sebanyak 166 ribu ton per bulan.

"Dari Mei ke Juli, petani garam hanya memproduksi 6.200 ton, jauh dari normal," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggatriasto Lukita, telah memastikan pembukaan kran impor garam untuk mengatasi kelangkaan yang akhir-akhir ini makin nyata dan dikeluhkan. Enggartiasto mengatakan pemerintah telah menerbitkan izin impor garam untuk industri.

"Saya keluarkan izin (impor garam) untuk industri. Aman sudah," kata Enggartiasto, Kamis (27/7).

Keputusan tersebut muncul setelah rapat di Kantor Wakil Presiden, yang menyepakati rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diserahkan kepada Kementerian Perdagangan.

Ini merupakan perubahan dari mekanisme sebelumnya, dimana  impor semua jenis garam baru bisa dilakukan jika ada ada rekomendasi dari KKP. Saat ini rekomendasi akan berada di Kemendag. Kendati demikian untuk impor garam konsumsi, masih harus berdasarkan rekomendasi KKP.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home