Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 19:20 WIB | Selasa, 17 Mei 2022

Pemerintah Telah Siapkan Pelayanan Haji Tahun 2022

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 17 Mei 2022. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke Tanah Air.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 17 Mei 2022, mengatakan, “Persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari a sampai z.”

Menteri Agama menjelaskan bahwa salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, di mana para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.

“Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami, pemerintah, sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak. Jadi, pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tutur Menteri Agama.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jemaah,” kata Anggito.

Selanjutnya, Kepala BPKH menuturkan bahwa pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk mata uang riyal Saudi dan dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost, dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” jelasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home