Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:14 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

Pemerintah Tetap Ingin SKK Migas Jadi BUMNK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said (kiri) dan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja (kanan). (Foto: esdm.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah tetap ingin menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi BUMN Khusus dengan sistem kerja seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari sisi pemerintah lebih kuat cenderung ke SKK menjadi BUMNK supaya Pertamina bisa lebih fokus ke hulu dan hilir, tidak sebagai regulator," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja usai "Seminar Tata Kelola Gas Nasional" di Jakarta, hari Selasa (15/12).

Menurut dia, kebijakan tersebut hingga kini masih dibahas terkait kelebihan serta kekurangannya.

"Kalau jadi BUMNK, karena tidak jadi operator, jadi `building knowlegde`-nya tidak diambil. Kalau digabungkan ke Pertamina, `building knowledge`-nya ada di Pertamina," kata Wiratmaja.

Menurut dia, nantinya BUMNK yang akan melakukan kontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), tetapi Pertamina akan mendapatkan keistimewaan dapat langsung membahas royalti dengan pemerintah saat menemukan lapangan yang dinilai bagus.

Ditemui juga dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan tidak menyetujui perubahan SKK Migas menjadi BUMNK karena akan memperpanjang proses izin sehingga mengurangi investasi eksplorasi.

"Pasti lembaga baru memperpanjang proses. Sekarang dengan model BP Migas atau SKK Migas untuk pengeboran eksplorasi saja, minimal butuh 70 izin," kata dia.

Selain itu, menurut dia, keberadaan SKK Migas melanggar konstitusi dan merugikan negara karena tidak bisa menjual migas milik negara, tetapi harus menunjuk pihak ketiga.

Ia lebih sepakat jika SKK Migas dilebur ke dalam PT Pertamina (Persero) sehingga lebih bermanfaat karena dapat menambah aset Pertamina.

"Kita punya Pertamina, jadi Pertamina-lah yang harus mengelola migas nasional. Tidak usah membentuk perusahaan minyak baru," kata Kurtubi.

Pemerintah berencana melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Salah satu yang dibahas adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMNK yang diatur dalam revisi UU Migas. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home