Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:43 WIB | Jumat, 02 Juli 2021

Pemerintah Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli

Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Saat menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Kamis (1/7), Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden.

Menurut Jokowi, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat. Presiden juga menyebut varian baru COVID-19 menjadi persoalan serius, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyatakan telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat ini.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Presiden.

Jokowi  meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. “Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” kata Presiden.

Presiden Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home