Pemilik Robot Viral Blast Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Penipuan
Korban sekitar 20.000 orang dan kerugian mencapai Rp 400 miliar.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemili robot Viral Blast PT Trans Global Karya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh salah satu korban yang bernama Saiful Mekhminin. Laporan teregister dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan laporan tersebut. Ia mengungkap penyidik tengah mempelajari laporan itu sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Benar, baru kemarin dilaporkan. Kasusnya ditangani Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya),” kata Zulpan, hari Selasa (22/2).
Sebelumnya, sebanyak 15 orang korban melaporkan petinggi robot Viral Blast PT Trans Global Karya pada hari Minggu (20/2).
“Kami bersama klien kami tujuannya untuk melaporkan satu peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan beberapa orang yaitu Pak Minggos, Pak Putra Wibowo, Pak Rizky dan Pak Khairul Yuda. Mereka itu menurut klien saya telah melakukan tindak pidana penipuan,”kata pengacara korban robot Viral Blast, Heri Basuki, di Polda Metro Jaya, hari Minggu (20/2).
Dikatakan, korban dari robot Viral Blast ini mencapai 20 ribu member. Sementara dari 15 orang korban yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mewakili dalam pembuatan laporan ini mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti seperti bukti transfer dan keanggotaan dilampirkan. Adapun para pemilik robot Viral Blast dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP (pidana), dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (pencucian uang).
Editor : Sabar Subekti
WHO dan 50 Negara Peringatkan Serangan Ransomware pada Rumah...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sekitar 50 negara mengeluarkan peringatan ...