Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:59 WIB | Selasa, 14 Juli 2020

Pemkab Bekasi Denda Pelanggar Tidak Pakai Masker Rp250.000

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah. (Foto: Antara).

CIKARANG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih berpegang pada kebijakan yang tertuang dalam peraturan bupati mengenai besaran denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker yakni sebesar Rp250.000.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

"Kita masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa (14/7).

Dia menjelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000.

"Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum," katanya.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.

"Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepolisian dalam penerapan pemberian sanksi ini," ucapnya.

Mengenai kebijakan baru Gubernur Jawa Barat pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembebanan denda untuk dipelajari.

"Kita tunggu dulu juklak-juknisnya seperti apa yang pasti sampai saat ini kita masih pakai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48," ungkapnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli mendatang sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home