Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:44 WIB | Sabtu, 14 Maret 2020

Pemkot Surakarta Liburkan Sekolah Terkait COVID-19

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo (kiri) saat menetapkan Solo dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (COVID-19) di Rumdis Wali Kota Surakarta Loji Gandrung Solo, Jumat malam (13/3/2020). (Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto)

SOLO, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota Surakarta telah meliburkan sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs guna mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19) di wilayah Kota Solo.

Kebijakan meliburkan sekolah tersebut setelah Solo dinyatakan kejadian luar biasa (KLB) terhadap COVID-19, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Renowati, di Solo, Sabtu (14/3).

Menurut Etty, sekolah diliburkan selama 14 hari ke depan dimulai Senin (16/3). Kegiatan belajar mengajar ditiadakan, dan anak-anak belajar di rumah. Sekolah akan mengatur teknisnya.

"Sekolah yang diliburkan Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah. Untuk SMP yang melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) sudah selesai. Kelas 6 SD ujian akhir semester bisa ditunda."

"Untuk siswa tingkat SMA/SMK, dan SLB menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Kendati demikian Etty mengimbau dengan ditetapkannya Solo KLB COVID-19, orang tua dan anak-anak untuk tetap tenang. Siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua.

Tugas akan diberikan melalui gadget orang tua, atau diatur oleh sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menetapkan Solo dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (COVID-19), setelah seorang warga meninggal dunia dan dinyatakan positif virus tersebut.

Menurut Rudyatmo dari hasil rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta, guna mengantisipasi kasus COVID-19 menetapkan Solo KLB corona, pada Jumat (13/3) malam.

Menurut Rudyatmo, semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditiadakan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona termasuk sekolah diliburkan selama 14 hari ke depan.

"Kegiatan belajar mengajar Paud, TK, SD dan SMP ditiadakan mulai Senin (16/3) selama 14 hari ke depan sambil menunggu perkembangan sampai adanya pencabutan surat keputusan tentang KLB," katanya.  (Ant)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home