Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:00 WIB | Jumat, 14 Juni 2013

Penayangan HTI: 19 Lembaga Masyarakat Sipil Gugat TVRI

Muktmar khilafah 2013 HTI yang ditayangkan TVRI (foto remotivi.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - 19 lembaga masyarakat sipil dan perorangan menggugat komitmen TVRI sebagai TV Publik dalam merawat demokrasi dan pluralisme. Sebagai lembaga penyiaran milik publik, TVRI seharusnya tidak menyiarkan hal-hal yang justru mempersoalkan atau bahkan bertentangan dengan semangat demokrasi dan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Namun sebaliknya, TVRI malah menayangkan program yang mengusung nilai anti-demokrasi, anti-Pancasila, dan anti-keberagaman. Demikian rilis pers mereka pada hari Jum’at (14/6) menyikapi penayangan siaran tunda TVRI atas kegiatan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) 2013 pada hari Kamis, 6 Juni 2013, pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.

Pertentangan nilai tersebut amat kentara terlihat dalam pidato-pidato yang ada. Misalnya lewat pidato Ketua Dewan Pimpinan Pusat HTI, Farid Wajdi, yang mengemukakan bahwa prinsip kebebasan beragama yang terkandung dalam demokrasi menyebabkan banyaknya aliran sesat dan kemurtadan. Ia juga menyampaikan bahwa kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan tidak boleh menjadi hak yang dilindungi. Di akhir pidatonya, Farid Wajdi menyerukan bahwa paham demokrasi dan nasionalisme harus dicampakkan dan diganti dengan sistem Khilafah Islamiyah.

Pidato senada juga dikumandangkan Rahmat Kurnia, Dewan Pimpinan Pusat HTI yang lain. Ia mengumandangkan pentingnya menumbangkan sistem demokrasi yang dianggapnya kufur untuk kemudian menegakkan syariat Islam, yang menurutnya harus dilaksanakan dengan mempertaruhkan hidup dan mati. Lebih jauh lagi, ia menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus diganti dengan kedaulatan Allah, sekat-sekat nasionalisme harus dihilangkan, dan umat Islam di seluruh dunia harus dipimpin oleh seorang khalifah. Proses penentuan hukum dan perundang-undangan pun, menurut pendapatnya, tak boleh lagi ditentukan oleh perwakilan rakyat, tetapi harus secara penuh ditentukan oleh khalifah berdasarkan syariat Islam.

Sesuai prinsip demokrasi dan kebebasan berkumpul dan berpendapat yang berlaku di Indonesia, hak HTI untuk berorganisasi dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, menyampaikan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan konsensus dasar negara melalui lembaga penyiaran milik publik yang menggunakan frekuensi milik publik, adalah perkara lain. Karena menggunakan frekuensi milik publik, lembaga penyiaran harus tunduk pada UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dalam Pasal 3 mengatur bahwa penyiaran diselenggarakan salah satunya dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat yang demokratis. Namun, saat TVRI menayangkan program yang isinya mengancam eksistensi demokrasi dan Pancasila di Indonesia, tentu hal ini merupakan sebuah ironi.

Perubahan kedudukan TVRI dari lembaga penyiaran milik negara menjadi milik publik sebetulnya merupakan buah dari sistem demokrasi di Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya TVRI merawat demokrasi di negeri ini dengan sungguh-sungguh. Apalagi, menurut UU Penyiaran pasal 14, TVRI haruslah bersifat netral dan independen. Pandangan-pandangan HTI yang anti-demokrasi dan anti-nasionalisme bukan berarti harus dibungkam dan tak boleh muncul dalam lembaga penyiaran. Namun, saat pansdangan yang demikian hadir, TVRI harus menjunjung netralitas dan independensinya dengan menghadirkan pandangan lain yang mendukung demokrasi dan nasionalisme. Fakta bahwa dalam siaran tersebut pandangan anti-demokrasi HTI merupakan pandangan tunggal, maka patut dicurigai bahwa hal ini terjadi karena TVRI menjual jam siarannya. Jika benar terjadi, hal ini melanggar UU Penyiaran pasal 46 ayat 10, bahwa: “Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan”.

Visi TVRI sebagai TV Publik dengan demikian patut dipertanyakan. Pasalnya, bukan pada siaran Muktamar HTI ini saja TVRI melenceng dari prinsip independensi, netralitas, dan imparsial. Kami mencatat, dalam kurun beberapa bulan ke belakang, siaran TVRI juga turut dibajak oleh berbagai kepentingan sektarian lainnya, yakni pada liputan satu jam penuh ulang tahun Fraksi Partai Golkar, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, dan ulang tahun SOKSI, sebuah organisasi sayap milik Golkar.

Protes tayangan Muktamar HTI di TVRI ini tidaklah dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian atau upaya pembungkaman atas keberagaman ekspresi. Tetapi merupakan sikap protes masyarakat yang percaya bahwa penegakkan regulasi sebagai bentuk pembatasan kebebasan bisa dibenarkan sejauh demi terciptanya kebebasan yang lebih besar. Pembatasan kebebasan ini berada dalam upaya memperkuat sistem keseluruhan kebebasan.

Sembilan belas lembaga yang terlibat antara lain Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Institut Perempuan, Komunitas Rahayu 15, Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN),  LenTerA Dompu, Maarif Institute,  Masyarakat Peduli Media,  Moderate Muslim Society,  Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media),  Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia,  Remotivi,  Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik,  Yayasan Paramadina,  Yayasan Pantau,  dan YPKM.

Sejumlah perorangan yang mendukung antara lain Andy Yentriyani, Ade Armando, Agustine, Amir Effendi Siregar, Andreas Harsono, Ariel Heryanto, Ayu Utami Baihajar Tualeka, Ellen Pitoi, Evi. N. Zain, Fajar Riza Ul Haq, Hemmy Koapaha, Husni Ansyori, Jhohannes Marbun, Julianto Makmur, Leila Juari, Musdah Mulia, Nia Sjarifudin, R. Kristiawan, Rizka Argadianti Rachmah, Rohmin, Sandhy Yusuf HAD, Sulistyowati Irianto, Theresia Iswarini, Ucu Agustin, Yudi Latief, Valentina Sagala, Virlian Nurkristi, Widodo Iman, Wiendy Asmara, dan Zuhairi Misrawi.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home