Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 19:12 WIB | Selasa, 22 November 2016

Penceramah TV Mesir Dituntut, karena Mengaku Imam Mahdi

Foto Mohammed Abdullah Al-Nasr dari screenshot video. (Foto: dari Al Arabiya)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Seorang penceramah televisi di Mesir, mengejutkan masyarakat, karena mengatakan bahwa dia adalah ‘’(Imam) Mahdi’’ yang dinubuatkan dalam Islam sebagai penyelamat agama terakhir untuk berjuang bersama Mesias, dan meminta semua umat Islam untuk berbaiat kepadanya, menurut laporan media Arab Saudi, Al Arabiya.

Mohammed Abdullah Al-Nasr, pria itu, adalah seorang penceramah di televisi Mesir yang dikenal sebagai Sheikh Mizo. Dia menyatakan pada halaman Facebook-nya bahwa dia adalah "Imam Mahdi", mengutip perkataan Nabi Muhammad dan mengundang Muslim Sunni dan Syiah untuk mematuhi keputusan itu.

"Pernyataan Penting: Saya dengan ini menyatakan bahwa saya adalah ''Imam Mahdi'', Mohammad bin Abdullah, nubuat diberitahukan tentang saya. Saya datang untuk memerintah dengan adil dan saya meminta (Muslim) Sunni, Syiah dan orang-orang di bumi secara keseluruhan untuk mematuhi saya sebagai penggambaran dari perkataan Nabi SAW, ketika beliau berkata: (Ketika kiamat datang, pada hari akhir, Allah akan mengirim seseorang dari keturunan saya, namanya seperti saya, nama ayahnya seperti nama ayah saya, dan dia akan memerintah dengan adil di bumi yang diperintah dengan penindasan dan ketidakadilan). Dikatakan dalam sahih Alalbani pada Sahih Abou Daud," tulisnya di akun Facebook-nya.

Nasr mengatakan bahwa perkataan Nabi, tidak ada ruang untuk kecurigaan bahwa “(Imam) Mahdi’’ akan datang dan disebut Mohamed bin Abdullah. Dia menambahkan,  "Nama saya memang Mohammad bin Abdullah."

Beberapa pengacara di Mesir menuntut dia, dan meminta dilakukan tes psikiatri tentang kondisi mentalnya.

Dr Samir Sabri, yang berbicara kepada Al Arabiya menyatakan bahwa dia mengajukan protes pada hari Senin (21/11) kepada Jaksa Agung meminta penuntutan terhadap "Mizo," dan menetapkan pengadilan untuk mengadili kasus itu di mana dia akan dikenai tuduhan penipuan dan penghinaan terhadap agama dan dihukum berdasarkan Pasal 336 dan 98 dari hukum pidana Mesir.

Pengacara lainnya, Amr Abdel-Salam, mengatakan kepada Al Arabiya bahwa Pasal 89 menyebutkan bahwa "dihukum penjara antara enam bulan dan lima tahun atau denda antara 500 pound (Mesir-Red.) dan seribu pound terhadap mereka yang mengeksploitasi agama secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain, bertujuan untuk memprovokasi hasutan, meremehkan, menghina agama atau merugikan persatuan dan keamanan nasional."

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home