Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019 Dibuka 9 April
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan untuk tahun anggaran 2019 telah dibuka secara online melalui portal: https://sscsn.bkn.go.id mulai Selasa (9/4).
“Jumlah akun yang telah terdaftar sebanyak 19.332. Peserta yang telah memilih instansi sebanyak 3.810 dan yang telah submit dokumen sejumlah 677,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara, M Ridwan, Selasa (9/4), seperti dilansir situs resmi setkab.go.id.
Karo Humas BKN menyampaikan, untuk urutan lima teratas instansi yang dipilih peserta adalah, STAN 1.347; IPDN 785; STTD Bekasi 275; STIS 225; dan Poltekip 153.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, lembaga pendidikan kedinasan kementerian/lembaga yang membuka penerimaan siswa baru dan jumlah yang diterima adalah: Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu, 3.000; Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri, 1.700; Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN, 100; Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Kemenkumham, 600; Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN, 250; Politeknik Statistika STIS, BPS, 600; Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250; dan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.
Hanya Boleh Daftar 1 Program
“Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar di dua program studi atau lebih, yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kementerian/lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah seleksi kemampun dasar (SKD) yang menggunakan computer assisted test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.
“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi,” bunyi pengumuman itu.
Sementara pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), menurut pengumuman itu, dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Di dalam pengumuman itu ditegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni.
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...