Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 18:32 WIB | Jumat, 15 Juli 2016

Penelitian Tim Penanganan Teroris Baru Sebatas Pelanggaran HAM

Anggota Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme Busyro Muqoddas di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/7). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme,  Busyro Muqoddas, mengatakan dalam penelitian kasus teroris, yang dilakukan baru sebatas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan belum menyasar kepada aliran dana.

Menurut Busyro, agar tidak terjadi fitnah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya mengaudit keuangan Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT).

“Tanpa diminta PPATK berkewajiban, BPK juga segera audit umumkan, justru ini untuk menyelamatkan Polri supaya tidak jadi objek fitnah,” kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/7).

Sementara itu, anggota Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme Hafid Abbas mengatakan akan menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Densus 88 dan BNPT  saat menangani terduga teroris.

Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme terdiri dari  13 orang, antara lain M. Busyro Muqoddas, Bambang Widodo Umar, KH Salahuddin Wahid, Trisno Raharjo, Ray Rangkuti, Dahnil Anzar Simanjutak, Magdalena Sitorus, Haris Azhar, Siane Indriani, Hafid Abbas, Manager Nasution, Franz Magnis Suseno dan Todung Mulya Lubis.

Menurut Hafid Abbas, tim ini merupakan bentukan Komnas HAM sesuai dengan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Tim akan bekerja untuk melihat kembali penanganan terorisme dulu, kini dan yang akan datang.

“Kami bekerja dengan pendekatan kolegial dan ke lapangan, seperti di Poso. Titik-titik yang akan kami datangi masih dipetakan. Kami akan berdialog dan melakukan kajian ilmiah,” katanya.

Menurut Hafid, angka pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme ini sangat memprihatinkan. Sebanyak 123 orang tidak bersalah tewas dalam penyelidikan dugaan terorisme. Mereka merupakan korban salah tangkap.

“Dengan kasus seperti Siyono, sudah meninggal karena diduga teroris tapi tidak terungkap itu sebanyak 123 orang. Itu angka yang relatif besar,” katanya.

Hafid mengatakan, hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di negeri ini. Kemudian, beberapa instansi pemerintah dan DPR.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home