Pengacara Minta ICC Selidiki Kejahatan Kemanusiaan China pada Uyghur
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Para pengacara pada hari Senin (20/6) kembali menyerukan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan atas perlakuan China terhadap warga Uyghur dan kelompok mayoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang, China, saat mereka menyerahkan berkas bukti kepada jaksa.
Aktivis dan pengacara menuduh Beijing melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap kelompok tersebut. Partai Komunis China yang berkuasa dengan keras membantah semua laporan pelanggaran hak asasi manusia dan genosida di Xinjiang.
Pengajuan pada hari Senin adalah upaya terbaru agar pengadilan global membuka penyelidikan atas tuduhan pelecehan yang meluas terhadap Uyghur oleh otoritas China.
Kelompok yang menyerahkan bukti mengatakan itu termasuk kesaksian dari seorang yang melarikan diri dari sebuah kamp pada tahun 2018 dan menuduh bahwa dia dan orang lain disiksa dan dipaksa untuk menjalani prosedur medis termasuk "disuntik dengan zat yang tidak diketahui."
Berkas terbaru juga berusaha untuk mendukung pernyataan mereka bahwa jaksa ICC memiliki yurisdiksi meskipun China tidak menjadi anggota pengadilan dengan menyatakan bahwa Uyghur dan lainnya ditangkap di wilayah negara anggota ICC dan dipindahkan ke China.
Pernyataan itu berusaha menggunakan preseden yang ditetapkan ketika hakim pengadilan memutuskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki pelanggaran terhadap minoritas Rohingya Myanmar, meskipun Myanmar tidak menjadi anggota pengadilan, karena ribuan orang Rohingya terpaksa melarikan diri ke Bangladesh, yang merupakan anggota ICC.
Pengacara Inggris, Rodney Dixon, mengatakan bukti yang diajukan ke kantor kejaksaan pengadilan mengungkap "rencana yang meluas untuk mengumpulkan orang-orang Uyghur di negara-negara tetangga, termasuk negara anggota ICC, dan di tempat lain, untuk memaksa mereka kembali ke China."
"ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dimulai di wilayah negara anggota ICC dan berlanjut ke China, dan didesak untuk segera bertindak untuk membuka penyelidikan," kata kelompok yang mengajukan berkas pada hari Senin dalam sebuah pernyataan.
Pengajuan itu dilakukan setahun setelah pengacara meminta ICC untuk membuka penyelidikan. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...