Loading...
DUNIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 13:01 WIB | Senin, 03 November 2014

Pengadilan Bangladesh Hukum Mati Pemimpin Partai Islam

Muhammad Kamaruzzaman, pemimpin Jamaat-e-Islami, duduk di sebelah seorang perwira polisi saat ia meninggalkan pengadilan di Dhaka pada 9 Mei 2013. (Foto: AFP)

DHAKA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan tertinggi Bangladesh pada Senin (3/11) menjatuhkan hukuman mati bagi Mohammad Kamaruzzaman, pemimpin partai Islam terbesar di negara tersebut setelah dia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang, yakni melakukan pembunuhan massal saat konflik konflik kemerdekaan 1971.

Hakim Surendra Kumar Sinha mengatakan hukuman mati telah diturunkan oleh pengadilan kejahatan perang pada Mei tahun lalu.

"Hukuman mati-Nya dikuatkan oleh keputusan mayoritas Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa," kata pengacara Tajul Islam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Golam A. Tipu berkata, "Saya tidak berpikir akan ada kesempatan untuk mengulasnya".

Kamaruzzaman yang menjadi Asisten Sekretaris Jenderal Jamaat-e-Islami ini akan dihukum gantung atas kejahatan yang dilakukan selama perang di Islamabad.

Penghakiman ini datang setelah pemimpin tertinggi Motiur Rahman Nizami dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Rabu (28/10) lalu, sementara pemodal utamanya Mir Quasem Ali dihukuman mati pada Minggu (1/11). (AFP)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home