Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 11:29 WIB | Rabu, 01 Januari 2020

Pengadilan China Hukum 3 Ilmuwan “Bayi Hasil Rekayasa Genetik”

Ilustrasi. Periset He Jiankui (kiri) dan Zhou Xiaoqin bekerja di laboratorium di Shenzhen, China. (Foto: Voaindonesia.com/AP)

SHENZHEN, SATUHARAPAN.COM – Peneliti asal China, He Jiankui, dan dua orang lainnya pada Senin (30/12) dinyatakan bersalah atas praktik medis ilegal pada pengadilan tingkat pertama yang diadakan di pengadilan distrik di Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan.

Sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Distrik Nanshan di Kota Shenzhen, He dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan didenda 3 juta yuan karena melakukan penyuntingan gen embrio manusia secara ilegal yang dimaksudkan untuk reproduksi. Dalam kasus ini, tiga bayi hasil rekayasa genetik telah lahir.

He sebelumnya menjabat sebagai lektor kepala di Southern University of Science and Technology. Zhang Renli dan Qin Jinzhou dari dua institut medis di Provinsi Guangdong masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan 18 bulan penjara dengan penangguhan hukuman selama dua tahun serta denda, kata Pengadilan Rakyat Distrik Nanshan dalam vonisnya.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa ketiganya, yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja sebagai dokter medis, telah secara sadar melanggar peraturan dan prinsip etika negara untuk melakukan penyuntingan gen dalam pengobatan reproduksi yang dibantu.

Jaksa penuntut menunjukkan bukti kuat untuk membuktikan bahwa tim He memalsukan sertifikat peninjauan etik dan merekrut delapan pasangan sukarelawan (dengan laki-laki yang dites positif HIV) yang dimaksudkan untuk menghasilkan bayi yang kebal terhadap HIV. Mereka menanamkan embrio yang direkayasa secara genetik ke dalam tubuh para sukarelawan wanita. Dari proses tersebut, dua wanita hamil dan melahirkan tiga bayi.

Ketiga pelaku, yang tindakannya “ditujukan untuk mengejar ketenaran dan keuntungan pribadi” dan telah benar-benar “mengacaukan tata tertib medis”, harus dihukum, kata pengadilan.

Ketiganya mengaku bersalah dalam persidangan.

Membuat Gempar

He mengklaim pada November 2018 bahwa bayi yang disunting secara genetik pertama di dunia dilahirkan dengan DNA mereka diubah untuk mencegah mereka tertular HIV. Berita itu membuat gempar dunia ilmiah dan mendorong penyelidikan segera oleh pihak berwenang.

Para pakar mengecam keras tindakan mereka.

Teknologi reproduksi yang dibantu manusia harus dilakukan di bawah pengawasan ketat di seluruh dunia, dan apa yang dilakukan oleh He dan timnya sangat tidak bertanggung jawab, kata Zhou Canquan dari Rumah Sakit Afiliasi Pertama Universitas Sun Yat-sen.

Kemajuan dalam teknologi medis tidak boleh didasarkan pada ketidakpedulian terhadap risiko kesehatan, kata Zhou. “Melakukan penelitian dengan prinsip-prinsip moral merupakan konsensus dalam komunitas medis.”

“Apa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan peraturan negara,” kata Profesor Chen Xingliang dari Sekolah Hukum Universitas Peking. “Bahkan dokter yang memenuhi syarat pun tidak boleh melakukan sesuatu yang melanggar hukum dan peraturan.”

Risiko kesehatan terkait penyuntingan gen hingga kini belum dievaluasi, dan aspek teknologi, sosial serta moral harus dipertimbangkan, kata Zhou Qi, seorang akademisi dari Akademi Ilmu Pengetahuan China.

“Jika gen yang disunting masuk ke kolam gen manusia, dampaknya tidak akan dapat dipulihkan,” tutur Zhou, yang menyarankan untuk memperbaiki hukum dan peraturan negara serta meningkatkan hukuman terhadap pelanggaran.

“Kami berharap setiap dokter dapat menaati prinsip-prinsip moral serta menghormati hukum dan peraturan,” kata Qiao Jie dari Akademi Teknik China. (Xinhua/Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home