Pengadilan Kolombia Perintahkan Perburuan Kuda Nil Milik Escobar
Kuda nil milik gembong narkotika itu dinilai telah menjadi gangguan ekologis.
BOGOTA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Kolombia pada hari Jumat (6/9) memerintahkan perburuan kuda nil, yang diperkenalkan ke negara itu pada tahun 1980-an oleh gembong narkoba Pablo Escobar.
Pengadilan Tata Usaha Cundinamarca menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan "peraturan yang mempertimbangkan langkah-langkah untuk pemberantasan spesies tersebut," yang mempengaruhi "keseimbangan ekologi" di wilayah tersebut.
Di tanah air mereka di Afrika, hewan-hewan tersebut bertanggung jawab atas lebih banyak kematian manusia daripada hampir semua hewan lainnya, tetapi di Kolombia, kuda nil telah menjadi anggota masyarakat setempat yang dicintai dan menjadi objek wisata.
Mereka juga semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat lokal di dekat peternakan lama Escobar di negara bagian Antioquia — yang dikhawatirkan para ahli akan segera berubah menjadi mematikan.
Setelah kematian Escobar, kuda nil dari kebun binatang pribadinya kembali ke alam, di area dengan vegetasi yang melimpah dan tidak ada predator. Sekarang ada sekitar 166 hewan seberat dua ton yang berkeliaran bebas.
Serangan terhadap nelayan telah dilaporkan di Sungai Magdalena, dan para ahli berpendapat populasi manatee dapat terancam — meskipun aktivis hak-hak binatang dan pekerja pariwisata menentang perburuan kuda nil.
Pengadilan menetapkan bahwa tindakan untuk memusnahkan kuda nil harus mencakup "perburuan terkendali dan sterilisasi."
Kementerian lingkungan hidup telah mengumumkan rencana tahun lalu untuk mensterilkan sebagian populasi, sementara melakukan eutanasia pada yang lain, sebagai bagian dari upaya untuk menahan jumlah kuda nil yang terus bertambah.
Sterilisasi berjalan lambat sementara tidak ada kasus eutanasia yang dilakukan. Rencana untuk memindahkan hewan-hewan ke Meksiko, India, atau Filipina juga gagal. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
RI Evakuasi 40 WNI dari Lebanon via Darat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengevakuasi 40 Warga ...