Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 19:07 WIB | Rabu, 02 Maret 2022

Pengadilan London Perintahkan Bank Lebanon Bayar Deposan US$4 Juta

Logo Bank Audi terlihat di pintu masuk utama kantor pusat Bank di Beirut, Lebanon. (Foto: dok. Reuters)

LONDON, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan London telah memerintahkan dua bank Lebanon untuk membayar deposan sebear US$4 juta dari uangnya yang terkunci dalam sistem perbankan Lebanon yang lumpuh oleh kontrol modal informal yang berlaku sejak krisis keuangan pada tahun 2019. Ini keputusan yang pertama di Inggris.

Pengadilan Tinggi, Divisi Queen's Bench, memerintahkan Bank Audi dan SGBL untuk melakukan pembayaran, masing-masing berjumlah sekitar US$1,1 juta dan US$2,9 juta, kepada penggugat Vatche Manoukian pada 4 Maret, menurut salinan putusan yang dilihat oleh Reuters.

"Bank Audi akan mematuhi putusan pengadilan Inggris," kata seorang pejabat Bank Audi kepada Reuters. SGBL tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Sistem keuangan Lebanon runtuh pada tahun 2019 setelah bertahun-tahun kebijakan keuangan, korupsi, dan pemborosan yang tidak berkelanjutan. Bank memberlakukan kontrol ketat pada rekening, termasuk larangan de facto penarikan deposito dalam mata uang dolar dan pembatasan penarikan dalam mata uang lokal.

Kontrol ini tidak pernah diformalkan dengan undang-undang dan telah ditentang di pengadilan lokal dan internasional, dengan hasil yang beragam.

Pengadilan Inggris pada bulan Desember memutuskan mendukung bank Lebanon dalam kasus yang dibawa oleh deposan, mengingat bank telah melunasi utangnya kepada penggugat dengan mengeluarkan cek untuk nilai depositonya.

Banyak bank Lebanon telah menggunakan dana berdenominasi dolar melalui cek bankir yang tidak dapat diuangkan dalam dolar dan malah dijual di pasar dengan harga sekitar seperempat dari nilainya.

Sepekan sebelumnya, pengadilan Prancis telah memutuskan untuk mendukung penabung yang tinggal di Prancis dalam kasus yang dia ajukan terhadap bank yang juga telah mengeluarkan cek untuk saldo rekeningnya, dengan mengatakan langkah sepihak oleh bank, yang ditentang oleh penggugat, berarti bank tidak memenuhi kewajibannya. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home