Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 15:30 WIB | Kamis, 04 Februari 2016

Pengadilan Mesir Batalkan 149 Hukuman Mati

Mohammed Morsi dari Ikhwanul Muslimin yang digulingkan dari kursi kepresidenan Mesir pada 2013. (Foto: dok)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan Mesir, hari Rabu (3/2) memutuskan membatalkan hukuman mati bagi 149 orang pro Islamis, menurut sumber resmi yang dikutip AFP.

Sebuah pengadilan banding di Mesir membatalkan hukuman mati untuk 149 orang dari kalangan Ikhwanul Muslimin yang dituduh membunuh polisi dalam serangan di kantor polisi, kata sumber peradilan.

Pengadilan memerintahkan pengadilan ulang untuk para terdakwa atas kasus serangan itu yang menewaskan 13 polisi di wilayah dekat Kairo pada tanggal 14 Agustus 2013. Pada hari itu polisi menembak ratusan orang demonstran kelompok Islamis di ibu kota Mesir.

Putusan awal diambil pada Februari 2015, di tengah serangkaian putusan hukuman mati secara massal di pengadilan yang dikritik internasional, karena pemerintah menindak dengan keras pendukung kelompok Islamis.

Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman mati pada 37 orang dalam pengadilan in absentia, tetapi mereka harus menyerahkan diri untuk pengadilan ulang.

Alasan keputusan pengadilan banding membatalkan hukuman mati tidak dijelaskan. Namun pengadilan telah membatalkan ratusan hukuman mati selama tahun 2015 yang didorong oleh pendukung hak asasi manusia, sementara pemerintah mendesak eksekusi melalui jalur cepat.

Tujuh orang telah dieksekusi karena kekerasan politik sejak penggulingan Presiden Mohammed Mursi darti Ikhwanul Muslimin. Di antara mereka ada enam orang yang didakwa tergabung dalam sebuah kelompok militan Islam.

Ratusan orang lain dari kelompok Islamis telah dihukum mati sejak militer menggulingkan presiden Morsi pada tahun 2013.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home