Pengadilan Mesir Kurangi Hukuman Penulis Terkait Penistaan Agama
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan tinggi Mesir memutuskan, Kamis (24/11), mengurangi dan menangguhkan vonis penjara penulis Fatima Naoot yang dinyatakan bersalah atas dakwaan penistaan agama, menurut keterangan pejabat pengadilan.
Naoot divonis penjara tiga tahun pada Januari lalu setelah ia melontarkan kritikan melalui Facebook mengenai penyembelihan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha.
Ia kemudian pergi keluar negeri dan kembali ke Mesir bulan lalu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Naoot menuturkan kepada AFP bahwa ia juga berniat mengajukan banding atas putusan pengadilan tinggi, yang vonis penjara enam bulan dengan penangguhan.
“Kami akan mengajukan banding agar saya dibebaskan,” kata Naoot.
“Ini merupakan sinyal bahwa Mesir mendukung kebebasan berkeyakinan dan berkespresi,” kata dia.
Sebelumnya pada bulan ini, Presiden Abdel Fattah al Sisi mengampuni 82 narapidana termasuk seorang pendukung reformasi Islam yang dijebloskan ke penjara karena mengkritik kitab suci.
Penulis Ahmed Naji, yang divonis penjara dua tahun karena tulisan tidak senonoh di novel, masih mendekam di penjara. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Tujuh Alasan Emas 18 Karat Cocok Jadi Perhiasan
JAKARTA, SATUHRAPA.COM - Perhiasan memang bukanlah kebutuhan primer bagi manusia, tapi tak ada salah...