Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 08:46 WIB | Senin, 20 Oktober 2014

Pengadilan Pakistan Tolak Banding Perempuan Kristen dalam Kasus Penghujatan

Anak-anak Asia Bibi. (Foto; dari Al Arabiya)

LAHORE, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Pakistan mengukuhkan hukuman mati bagi  seorang perempuan Kristen yang pada tahun 2010 didakwa melakukan penghujatan, dan kasusnya berbuntut pada pembunuhan dua politisi yang mendukungnya. Demikian dikatakan seorang pengacaranya, pada hari Jumat (17/10).

Perempuan bernama Asia Bibi  (50 tahun dari ibu dari limaanak) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Lahore, Pakistan. Sebelumnya dia dinyatakan bersalah menghina Islam  dan Nabi Muhammad, namun pengadilan itu menolak permohonannya pada hari Kamis, kata pengacaranya.

"Kami memiliki hak untuk mengajukan banding dalam 30 hari, dan kami akan melanjutkan perjuangan hukum ini dengan mengajukan ke Mahkamah Agung Pakistan," kata pengacara itu, Sardar Mushtaq, seperti dikutip Al Artabiya dari AP.

Kasus Bibi mengundang kecaman global pada 2011 ketika Menteri Pakistan dari kelompok minoritas, Shahbaz Bhatti, dan Gubernur Punjab, Salman Taseer, dibunuh karena mendukung dan menentang hukum penghujatan di negara itu.

Taseer dibunuh di ibu kota Pakistan, Islamabad, oleh salah satu polisi penjaga setelah dia mengunjungi Bibi di penjara.  Sedangkan Bhati dibunuh sebulan kemudian oleh militant Taliban Pakistan, yang memanggilnya sebagai "Kristen kafir."

Mushtaq mengatakan bahwa  Bibi ditangkap setelah seorang perempuan Muslim mengadukannya pada ulama di sebuah desa di Provinsi Punjab Timur bahwa dia telah membuat "komentar yang merendahkan" nabi (Muhammad). Dia mengatakan  bahwa masalah itu bermula ketika perempuan itu menolak Bibi menggunakan gelas minum mereka, karena dia bukan Muslim. Hal itu mengakibatkan pertengkaran mulut yang panas.

"Kami menghadapi kasus yang kuat, dan kami akan mencoba sebaik mungkin untuk menyelamatkan hidupnya," katanya.

Kepentingan Pribadi

Kelompok hak asasi manusia internasional dan lokal telah meminta dilakukan amandemen terhadap  undang-undang penghujatan yang diberlakukan oleh diktator militer Pakistan, Muhammad Zia-ul-Haq pada 1980-an.

Dalam sebuah pernyataan  pada hari Kamis, Amnesty International menyerukan pembebasan bagi Bibi.  "Ini adalah kuburan keakadilan," kata David Griffiths, Wakil Direktur  Amnesty untuk  Asia Pasifik.

Dia mengatakan ada keprihatinan serius tentang keadilan persidangan. "Kesehatan mental dan fisiknya telah dilaporkan memburuk, selama bertahun-tahun dia telah menghabiskan hampir seluruh hukuman dalam  isolasi total yang menyerupai  hukuman mati. Dia harus segera dibebaskan…" katanya.

Di bawah undang-undang penghujatan Pakistan, menghina Al Quran atau Nabi Muhammad dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Para ahli mengatakan bahwa di sana hukum sering dieksploitasi untuk keuntungan pribadi.

Pakistan memberlakukan moratorium eksekusi pada tahun 2008 dan belum pernah mengeksekusi orang yang didakwa menghujat. Sebaliknya, kasus-kasus seperti itu  biasanya terkatung-katung lama di tingkat banding.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home