Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 17:15 WIB | Selasa, 22 Maret 2022

Pengadilan Rusia Nyatakan Bersalah terhadap Kritikus Putin, Alexei Navalny

Alexey Navalny. (Foto: dok. Ist.)

MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Rusia pada hari Selasa (22/3) menyatakan kritikus Kremlin yang dipenjara, Alexei Navalny, bersalah atas tuduhan penggelapan yang dapat membuat hukuman penjaranya diperpanjang secara signifikan.

"Navalny melakukan penipuan, pencurian properti oleh kelompok terorganisir," kata hakim Margarita Kotova, menurut seorang reporter AFP yang hadir di persidangan.

Navalny, kritikus Rusia paling vokal terhadap Presiden Vladimir Putin, dipenjara tahun lalu atas tuduhan penipuan setelah selamat dari serangan racun dengan agen saraf Novichok yang dia tuduh dilakukan oleh Kremlin.

Persidangan pada hari Selasa menyangkut tuduhan tambahan penggelapan dan penghinaan terhadap pengadilan dan Navalny telah diadili di koloni penjara di luar Moskow di mana dia sudah menjalani hukuman dua setengah tahun.

Navalny muncul di pengadilan darurat mengenakan seragam penjara hitamnya, dengan wartawan menonton melalui tautan video.

Dia mendengarkan dengan seksama saat hakim Kotova membacakan putusan, terkadang tersenyum, kata seorang reporter AFP.

Penyelidik menuduh Navalny mencuri untuk keperluan pribadi sumbangan senilai beberapa juta dolar yang diberikan kepada organisasi politiknya.

Keracunan Navalny pada tahun 2020 dengan Novichok, agen saraf tingkat militer, dan penangkapannya saat kembali dari rehabilitasi di Jerman tahun lalu, memicu kecaman luas di luar negeri, serta sanksi dari negara Barat.

Setelah penangkapannya, organisasi politik Navalny di seluruh negeri dinyatakan “ekstremis” dan ditutup, sementara banyak pembantu utama melarikan diri dari Rusia karena takut akan penuntutan. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home