Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 09:47 WIB | Rabu, 24 Juni 2020

Pengadilan Turki Vonis Mantan Wali Kota Kurdi 16 Tahun Penjara

Sara Kaya, mantan Wali Kota Nusaybin yang mayoritas warganya etnis Kurdi. (Foto: dok. Ist)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Turki menghukum mantan wali kota di kota mayoritas Kurdi dan anggota oposisi dengan 16 tahun penjara karena menjadi anggota kelompok teroris, "menyalahgunakan kekuasaan," dan "menghasut kebencian dan kekerasan." Ini adalah tindakan keras terbaru Turki terhadap  orang-orang partai yang pro Kurdi, menurut laporan basnews.com.

Sara Kaya, mantan wali kota Nusaybin dan ditangkap pada Januari 2017, adalah anggota Partai Demokrat Rakyat, atau HDP, yang telah dituduh oleh pemerintah Turki memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang.

Hukuman 16 tahun terhadap mantan wali kota itu "ilegal dan melanggar hukum," kata kepala urusan hukum dan hak asasi manusia HIDUP, Omid Dada. "Semua tuduhan terhadapnya dibuat-buat dan partai kami menjadi sasaran genosida politik," tambahnya.

"Kami menolak putusan yang dipolitisasi tersebut, dan kami mengkonfirmasi bahwa putusan itu didasarkan pada bukti yang salah dan yang diberikan oleh perwira pasukan khusus Turki bernama Onal Oyar, yang saat ini ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan korupsi," kata Dada.

Turki telah menangkap 93 wali kota di daerah mayoritas penduduk Kurdi yang memenangkan pemilihan lokal pada tahun 2014, di mana 83 orang diberhentikan dari jabatan mereka, menurut Dada.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home