Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:52 WIB | Sabtu, 29 Februari 2020

Pengamat: Komcad Dapat Tangkal Aksi Radikalisme

Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati. (Foto: dok. Pribadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati menyambut baik rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang akan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) karena pembentukan itu dapat menangkal aksi terorisme.

"Pembentukan Komcad juga ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisme yang mungkin terjadi," kata Susaningtyas ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (29/2).

Menurut dia, pembentukan Komcad sesuai dengan UU yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama Pertahanan Negara yakni TNI.

"Pembentukan Komcad di banyak negara lebih ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," kata wanita yang biasa disapa Nuning ini.

Ia menjelaskan, banyak negara membentuk Komcad secara permanen, seperti di Amerika Serikat dan banyak negara di Eropa, yang sering disebut sebagai Garda Nasional. Bahkan di Iran, Irak dan negara-negara Timur Tengah, Komcad disebut Garda Republik karena juga mengemban sebagian tugas melindungi warga negaranya.

"Pembentukan Komcad juga diamanatkan dalam hukum internasional sebagai pengganti Wajib Militer karena suatu negara wajib menyiapkan rakyatnya untuk melakukan bela negara," paparnya.

Pembentukan Komcad, tambah Nuning, juga diyakini lebih murah dibandingkan program Wajib Militer.

Pembentukan Komcad di Indonesia juga sudah diselenggarakan pemerintah pada masa sebelumnya dalam bentuk Pertahanan Sipil (Hansip) dan juga Keamanan Rakyat (Kamra) sejalan dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang sekarang masih bertugas di lingkungan Pemda.

Sebelumnya, Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Bondan Tiara Sofyan, mengatakan pembentukan Komcad ini sesuai dengan amanat yang dicantumkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

"Bahwa dalam sistem pertahanan negara kita itu akan ada komponen cadangan. Jadi komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan," kata Bondan.

Ia mengatakan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN tersebut kini masih berada dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat dimulai pada Maret 2020 dan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dimulai setelah Idul Fitri 2020.

Bondan menegaskan bahwa Komcad bukan program wajib militer. Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia menjelaskan, proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.

"Komcad itu bukan wajib militer. Komcad adalah untuk memperkuat komponen utama yakni TNI. Komcad bukan wamil. Pendaftaran Komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home