Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:47 WIB | Jumat, 11 Juli 2014

Pengamat: Lembaga Hitung Cepat Jangan Provokasi Masyarakat

Tabulasi hasil pengamatan Quick Count dari Lembaga Survey. (Foto: satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahudin menyampaikan kepada lembaga hitung cepat, baik yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ataupun duet Joko Widodo-Jusuf Kalla, agar jangan memprovokasi masyarakat dengan pernyataan menyesatkan.

“Kepada lembaga survei hasil hitung cepat yang memenangkan Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK diharapkan tidak memprovokasi masyarakat dengan pernyataan yang menyesatkan,” ucap Said lewat pesan singkat yang diterima satuharapan.com, Jumat (11/7).

Seperti yang diketahui, salah satu lembaga hitung cepat menyampaikan bahwa hasil surveinya yang paling benar dan jika berbeda dengan hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka KPU dinilai salah dan tidak tepat.

Menanggapi hal tersebut, Said menuturkan hasil hitung cepat sama sekali tidak memperhitungkan kemungkinan adanya koreksi perolehan suara di setiap tingkatan. Sehingga hasil hitung manual nanti sangat mungkin berbeda dengan hasil hitung cepat.

“Hasil hitung cepat sama sekali tidak pernah memperhitungkan kemungkinan adanya koreksi perolehan suara pada tiap tingkatan, berdasarkan hak peserta Pemilu yang dijamin perundang-undangan. Jadi sangat mungkin hasil hitung manual KPU nantinya berbeda dengan hasil hitung cepat,” kata pengamat politik dari SIGMA itu.

Said mengharapkan agar masyarakat menyadari sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia membuka ruang pada peserta untuk mengoreksi perolehan suara kepada penyelenggara Pemilu, seperti KPU apabila ditemukan kejanggalan dalam penghitungan suara.

“Masyarakat harus tahu bahwa sistem Pemilu kita membuka ruang komplain kepada peserta untuk mengajukan koreksi perolehan suara pada penyelenggara Pemilu, apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kesalahan perolehan suara, mulai dari tahap penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tahap rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai dengan tahap rekapitulasi nasional di KPU pusat,” tutup Said.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home