Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 19:21 WIB | Jumat, 21 November 2014

Penganut Kaharingan Ingin Diperbolehkan Isi Kolom Agama di KTP

Ilustrasi. (Foto: Kris Hidayat)

PALANGKA RAYA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Majelis Agama Kaharingan Republik Indonesia (MAKRI), Berlin, meminta ketegasan dan kebijakan pemerintah pusat untuk memasukan kolom kartu tanda penduduk (KTP) agama Kaharingan yang ada di seluruh Indonesia.

"Selama ini di kolom KTP agama yang ada di seluruh Indonesia hanya agama Islam, Kristen, Khatolik, Buddha, Hindu dan Kong Hu Cu. Sedangkan kami bukan masuk agama Hindu melainkan agama sendiri yakni agama Kaharingan," kata Ketum MAKRI Berlin di Palangka Raya, Jumat (21/11).

Ia mengatakan, selama ini persepsi masyarakat Kalimantan Tengah hingga pemerintah pusat bahwa agama Kaharingan masuk menjadi satu bagian dengan agama Hindu yang disebut dengan agama Hindu Kaharingan.

"Kami mempunyai agama sendiri, yakni agama Kaharingan dengan Kitab Suci bernama Panaturan, tempat ibadahnya yaitu Balai Basarah. Dan kami bukan agama Hindu. Sedangkan agama Hindu kitab sucinya bernama Weda,"  katanya kepada wartawan.

Oleh sebab itulah, kolom agama yang ada di sistem pemerintah pusat hingga ke sistem Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Palangka Raya yang tersedia hanya kolom agama yang diakui pemerintah saja, sedangkan untuk kolom agama Kaharingan sendiri tidak ada.

Pihaknya menjelaskan, bahwa seluruh masyarakat agama Kaharingan yang ada di belahan Nusantara  berulang kali meminta kepada pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Agama pada masa era pemerintahan Presiden SBY untuk mengakuinya. Namun hingga kini pemerintah  belum memberikan solusi dan penjelasan tegas tentang keberadaan agama Kaharingan di Indonesia.

"Selama ini kami merasa dipaksa dan dibohongi dengan pengakuan agama yang bukan kepercayaan kami. Sebab, di dalam kolom agama KTP kami harus dipaksakan masuk agama lain," ucap Berlin.

Ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), Suel, mengungkapkan bahwa agama Kaharingan sudah ada sejak tahun 1894 di Kalimantan Tengah. 

"Yang paling menyedihkan lagi apabila masyarakat Indonesia yang menganut agama Kaharingan tidak akan dianggap sebagai penduduk Indonesia. Dan harus memilih dari enam agama yang sudah diakui oleh pemerintah Indonesia," tegas Suel.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama bisa mengerti dan bijak atas kebebasan beragama bagi tiap warga negara Indonesia. Jangan sampai bersifat pemaksaan dan pembohongan dalam memeluk kepercayaan agama masing-masing.

"Kami juga warga negara Indonesia yang mempunyai hak sama dalam memilih agama dan keyakinan," katanya.

Diketahui, pada era Order Baru, Agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia hanya lima yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.

Tetapi setelah era reformasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2000, pemerintah mencabut larangan atas agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu di Indonesia.

Dua Solusi soal Kolom Agama di KTP

Direktur The Wahid Institute mengoreksi berita di media yang seolah-olah ia hanya mendukung pengosongan kolom agama di KTP.
Namun, Ia justru mendukung  pilihan untuk mengisi kolom agama bagi para pemeluknya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. 

"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," kata Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid, seperti dikutip dari nu.or.id, Rabu (9/11).

Selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama dan tidak bisa mengosongkan kolom agama. 

Padahal itu bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan direvisi menjadi UU Nomor  24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam pasal 64 ayat (2) UU Nomor 24  Tahun 2013 disebutkan, "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."

Untuk mengatasi masalah diskriminasi dan pemenuhan yang adil terhadap warga negara itu Yenny meminta negara mengakomodasi warga di luar enam agama yang diakui untuk bisa mencantumkan agama dan keyakinan mereka dalam KTP, bukan hanya tanda strip (-). Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

"Itu bentuk perlindungan dan pemenuhan keadilan oleh negara," kata putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. 

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan identitas.

"kepercayaan" di KTP mereka. "Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisi kata selain  tanda strip," kata dia.

Pengosongan dan pengisian kolom agama dalam KTP di luar agama yang enam sejauh ini dinilai Yenny pilihan yang lebih bijak. 
"Yang enam dilindungi, di luar mereka juga dijamin," kata mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia itu. lagi. 

Dengan begitu setiap warga negara merasa tidak khawatir kehilangan identitas keagamaan mereka. Yang terpenting, tambahnya, justru memastikan bagaimana pelayanan pemerintah di pusat dan lokal tidak diskriminatif dan merugikan hak-hak dasar lain untuk mereka yang di luar yang enam.

"Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan wacana pengosongan kolom jenis agama dalam KTP. Kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang menganut kepercayaan lain, selain enam agama yang diakui negara.(Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home