Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:01 WIB | Rabu, 08 Agustus 2018

Penganut Kristen di Aceh Pilih Dicambuk Ketimbang Dipenjara

Ilustrasi. Hukuman cambuk terhadap wanita Kristen di Takengon Aceh Tengah karena menjual alkohol pada April 2016. (Foto: bbc.com)

LHOKSEUMAWE, SATUHARAPAN.COM – Seorang penganut Kristen menjalani hukum cambuk sebanyak 25 kali di kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/8), setelah dinyatakan terbukti menyimpan dan menjual minuman keras.

Dippos Nainggolan, dihukum cambuk bersama tiga terpidana lainnya di stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, yang disaksikan oleh masyarakat.

Perempuan berusia 56 tahun itu, dihukum cambuk sebanyak 17 kali, setelah dipotong tiga bulan tahanan yang dihargai pengurangan tiga kali cambukan.

Seperti dilaporkan wartawan di Lhokseumawe, Saiful Mda, untuk BBC News Indonesia, Dippos mengatakan ia lebih memilih hukum cambuk ketimbang dihukum kurungan penjara.

"Enggak ada memaksa saya memilih hukuman cambuk. Karena (dengan hukuman cambuk) biar cepat selesai. Kalau hukuman kurungan 'kan terlalu lama " katanya kepada wartawan, usai menjalani hukuman cambuk.

Sementara, Jaksa fungsional pidana umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Agus Salim Tampubolon mengatakan, pilihan Dippos Nainggolan untuk dihukum cambuk atas permintaan sendiri sudah diatur dalam Perda (qanun) Syariat Islam.

"Ini dibenarkan menurut Qanun untuk memilih hukuman yang akan di jalani. Kebetulan ibu ini menundukkan diri kepada Qanun Aceh, yang dasar hukumnya ada di pasal 5 no 6 tahun 2014 (Perda Jinayah)," kata Agus Salim.

"Ini baru pertama kali hukuman cambuk terhadap non-Muslim dilaksanakan di Lhokseumawe," kata Agus.

Pada akhir April lalu, Dippos Nainggolan ditangkap tim gabungan polisi militer dan satuan narkoba Polres Lhokseumawe, karena terbukti menjual minuman keras di Lhoksemumawe.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Dippos menyatakan memilih peraturan hukum yang diatur dalam Perda (Qanun) Syariat Islam, atau hukuman cambuk di muka umum.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap seorang perempuan non-Muslim di Provinsi Aceh dikritik para pegiat HAM, karena dianggap atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, dalam berbagai kesempatan mempertanyakan penerapan peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Namun, sejauh ini sejumlah pihak meyakini belum ada langkah nyata untuk mengatasinya. (bbc.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home