Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 21:04 WIB | Rabu, 06 Mei 2020

Pengeluaran 39 Ribu Narapidana Hemat Anggaran Negara Rp341 Miliar

Warga binaan sujud syukur usai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 56 warga binaan atau 30 persen dari penghuni rutan tersebut dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Yunaedi menyatakan anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami penghematan hingga Rp341 miliar, menyusul dibebaskannya sekitar 39 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

"Penghematan anggaran yang dihasilkan Rp341 miliar," ujar Yunaedi dalam diskusi daring yang digelar di Jakarta, Rabu (6/5).

Yunaedi menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari, terhitung mulai April hingga Desember 2020, kemudian dikalikan dengan biaya hidup tiap narapidana per hari, termasuk makan, kesehatan, dan pembinaan sebesar Rp32.269.

Lalu, dikalikan kembali dengan jumlah narapidana dan anak yang telah dikeluarkan. Berdasarkan data Ditjenpas, hingga 1 Mei 2020 pukul 08.00 WIB, jumlah narapidana dan anak yang telah dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.193 orang.

Yunaedi mengatakan penghematan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan serta penambahan hunian di beberapa lapas dan rutan. Selain itu, penghematan anggaran itu juga akan diperuntukkan untuk penanggulangan COVID-19 di lingkungan Ditjenpas.

Selain menghemat anggaran, Yunaedi juga mengatakan pengeluaran 39 ribu lebih narapidana dan anak tersebut juga berdampak pada turunnya angka kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Berdasarkan data Ditjenpas, jumlah narapidana pada Maret 2020 tercatat berjumlah 270.231 orang. Sementara kapasitas rutan maupun lapas hanya mampu menampung 132.107 orang. Sehingga, prosentase kelebihan kapasitas di lapas maupun rutan mencapai 106 persen.

Namun, setelah program asimilasi dan integrasi diberlakukan di tengah pandemi COVID-19, persentase kelebihan kapasitas di lapas dan rutan berkurang hingga 30 persen. Berdasarkan data pada 1 Mei 2020, narapidana penghuni lapas dan rutan berjumlah 232.526 orang.

"Berdasarkan data pada 30 April 2020 pukul 08.00 WIB, itu kita sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 orang. Tentu dampak pengeluaran ini, dari over kapasitas 270 ribu sekian, maka menurun menjadi 232 ribu sekian. Dari 'over crowded', dari 106 persen menjadi 76 persen," kata Yunaedi. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home