Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 17:04 WIB | Jumat, 10 April 2020

Pengemudi Ojek Daring Beralih Jadi Kurir Saat PSBB

Pengemudi ojek daring tak bisa mengambil pesanan penumpang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar berlangsung di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). (Foto: Antara/Devi Nindy)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengemudi ojek daring (ojol) kini beralih menjadi kurir paket barang hingga pengiriman makanan siap saji saat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta.

“Layanan aplikasi GoRide-nya hilang, hari ini sudah tidak bisa memesan ojol (ojek online) untuk angkut penumpang,” ujar salah satu pengemudi ojek daring di Jakarta Barat, Digo (23), Jumat (10/4).

Hal ini karena penerapan kebijakan PSBB tersebut berdampak pada hilangnya layanan ojek daring untuk mengangkut penumpang pada aplikasi Gojek dan Grab.

Digo mengatakan masih dapat mengakses tombol “GoRide” di aplikasi Gojek untuk mengambil pesanan.

Namun, pada saat titik destinasi sudah ditentukan, Digo mengatakan pengguna dan pengemudi akan menemukan keterangan layanan untuk mengangkut penumpang belum tersedia.

Karena itu, dia beralih menunggu pesanan makanan cepat saji di dekat restoran yang selalu dicari pelanggan.

“Teman saya yang narik GrabBike juga begitu, begitu tombol GrabBike untuk ambil orderan juga masih tampak di aplikasi, tapi pas dipencet, enggak bisa ambil,” ujar dia.

Sama halnya dengan Sapta (30), pengemudi ojek daring tersebut hanya dapat mengantar paket dan makanan cepat saji di sekitar Jakarta.

Agar pendapatannya tak berkurang drastis akibat tak dibolehkan membawa penumpang, Sapta mengakalinya dengan mengantar penumpang di sekitar Tangerang.

“Secara pendapatan mungkin terasa bedanya setelah penerapan PSBB di Jakarta, jadi saya narik penumpang sekitar kawasan Tangerang saja,” ujar dia.

Saat ini DKI Jakarta telah resmi memasuki masa PSBB hingga 14 hari ke depan, setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 7 April lalu.

Kebijakan PSBB salah satunya mengatur soal operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi ojek daring.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dijelaskan ojol boleh beroperasi, tapi hanya untuk barang dan tidak mengangkut penumpang. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home