Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:17 WIB | Kamis, 24 Januari 2019

Pengenaan Urun Biaya bagi Peserta JKN Belum Berlaku

Ilustrasi. Logo Jaminan Kesehatan Nasional. (Foto: depkes.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN, karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dikaji oleh tim yang unsurnya terdiri atas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Sementara jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya, harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, di Jakarta (20/1), seperti dilansir situs resmi depkes.go.id.

Sampai dengan saat ini, tim pengkaji jenis pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya, karena belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, organisasi profesi. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tersebut diundangkan.

Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal, yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi peserta bantuan iuran (PBI), pserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan pekerja penerima upah (PPU) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden.

Jadi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan.

Pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard, karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta, misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan peserta.

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home