Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 23:48 WIB | Senin, 09 Februari 2015

Pengesahan Revisi UU PIlkada Diprediksi Lewat Voting

Ilustrasi Pilkada. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto memprediksi pengesahan revisi Undang-Undang (UU) No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR, akan diambil melalui mekanisme voting di Paripurna DPR. Sebab, menurut dia, banyak poin dalam revisi tersebut yang belum disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR.

Padahal, Yandri melanjutkan waktu yang diberikan untuk pembahasan revisi ini sangat terbatas, yakni sampai akhir Masa Sidang II Tahun Sidang 2014-2015 DPR yang jatuh pada Rabu 18 Februari mendatang. Sementara, fraksi-fraksi lebih memprioritaskan kepentingan partai dibanding kepentingan bersama untuk menyepakati poin-poin yang akan direvisi.

"Sebelum Selasa (17/2) besok, revisi UU ini harus sudah disahkan menjadi UU, jadi seharusnya semua fraksi ambil jalan tengah untuk menyepakati poin-poin revisi UU ini. Kalau masih bertahan dengan pendapatnya masing-masing, revisi UU ini akan disahkan di Paripurna DPR melalui voting, yang sebenarnya itu harus dihindari," kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mencontohkan, politisi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, Fandi Utomo kukuh agar seluruh fraksi menyepakati 10 poin yang diajukan Demokrat dalam revisi ini. Diantaranya, Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2015, tetap dilakukan uji publik, ambang batas pemenangan Pilkada 30 persen dan Wakil Kepala Daerah tidak dipilih bersamaan dengan Kepala Daerah atau sistem non-paket.

Menurut Yandri, hal-hal seperti itu membuat pembahasan revisi UU Pilkada tidak dapat diselesaikan hanya melalui persetujuan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah. "Makanya nanti kita juga akan meminta pendapat pemerintah seperti apa. Tapi setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, maka Presiden harus mengeluarkan surat Amanat Presiden (Ampres) untuk menunjuk menteri apa yang ikut membahas revisi UU," ujar Anggota Komisi II DPR itu.

Mekanisme voting semakin menguat dengan persyaratan umur dan pendidikan. Dimana, fraksi-fraksi seperti Demokrat dan Golkar ingin pendidikan pencalonan Kepala Daerah tetap SMA dan berusia 25 tahun. Oleh karena itu, dia mengharapkan seluruh fraksi termasuk fraksinya untuk mengedepankan kepentingan bersama dibanding kepentingan fraksi masing-masing.

"Harapannya itu harus ada take and give dengan mencari jalan tengah serta mudaratnya untuk revisi UU ini. Jangan terlalu ekstrim ngotot fraksi-fraksi itu tetap pada pendapatnya," kata dia.

Golkar Beda Pendapat

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Dadang Muchtar tidak sependapat dengan pernyataan Yandri tersebut. Menurut dia, seluruh fraksi sudah sepakati bahwa seluruh poin dalam revisi UU Pilkada telah disepakati.

"Fraksi-fraksi itu sudah setuju revisi UU Pilkada disahkan menjadi UU sebelum masa sidang kedua DPR ini. Jadi sekarang kita tinggal menunggu pendapat pemerintah saja," kata Dadang.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR. Dia menuturkan revisi UU tentang Pilkada tidak hanya sebatas mengembalikan mekanisme Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi memperbaiki Pilkada langsung secara keseluruhan yang selama ini penuh dengan kecurangan.

"FPD terus melakukan konfrimasi atas pandangan yang berkembang bahwa atas hasil Panja revisi UU Pilkada, Fraksi partai Demokrat dapat menerima sebagian," kata dia.

Fandi memaparkan, poin-poin yang di inginkan fraksinya adalah Pilkada serentak dilaksanakan di 2015, tetap dilakukan uji publik, ambang batas pemenangan Pilkada 30 persen dan Wakil Kepala Daerah tidak dipilih bersamaan dengan Kepala Daerah atau sistem non paket.

"Beberapa waktu lalu Panja Revisi UU Pilkada sudah sepakat dengan tujuh poin yang akan menjadi acuan dalam revisi. Pada dasarnya menurut Partai Demokrat hal tersebut sudah memadai untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pilkada serentak, tetapi kami minta 10 poin yang kita usulkan menjadi pertimbangan ke depan," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home